Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda memastikan akan segera menindaklanjuti temuan hasil uji laboratorium terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan kualitas. Temuan tersebut berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh tim independen atas permintaan Pemkot menyimpulkan bahwa nilai Research Octane Number (RON) dari tiga sampel Pertamax berada di bawah ambang batas standar minimum, yaitu di angka 86,7; 89,6; dan 91,6. Sebagai perbandingan, standar RON untuk Pertamax seharusnya berada di angka minimal 92.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa Pemkot tidak bertujuan menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka atau penanggung jawab. Pemerintah kota, katanya, hanya menjalankan fungsi teknis dan menyampaikan hasil analisis ilmiah kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara yuridis.
“Kami hanya menyampaikan hasil analisis teknis dari tim independen. Pemerintah kota tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang salah. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil tersebut akan segera diserahkan kepada Polresta Samarinda melalui jalur resmi, dan tidak akan mempublikasikan nama-nama lembaga penguji demi menjaga objektivitas dan netralitas proses hukum.
“Yang kami ungkap hanyalah hasil uji kualitas BBM. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan oleh proses penyelidikan dan penyidikan dari aparat hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima dokumen atau sampel resmi dari hasil uji laboratorium tersebut. Namun, ia memastikan bahwa kepolisian siap memproses dan mendalami temuan itu setelah berkas diserahkan secara resmi.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil uji tersebut. Informasinya nanti akan disampaikan melalui Asisten II Pemerintah Kota Samarinda,” kata Hendri Umar.
Ia menjelaskan, setelah hasil diterima, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda akan bertanggung jawab untuk menelaah lebih dalam, termasuk memverifikasi kandungan BBM yang tidak sesuai standar.
“Kalau memang terbukti ada unsur yang tidak seharusnya berada dalam BBM, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum. Kami tunggu dulu hasil resminya, baru bisa kami bicara lebih lanjut soal langkah penyelidikan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id