Polresta Samarinda Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ungkap 42 Adegan dan Peran 9 Tersangka

Pra Rekontruksi kasus penembakan di THM Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus penembakan yang menggegerkan warga Samarinda beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda pada hari ini secara resmi menggelar kegiatan pra rekonstruksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) Crown.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi hari ini memperagakan sebanyak 42 adegan yang dilakukan oleh 9 orang tersangka, sesuai dengan hasil penyidikan awal dan keterangan para saksi.

“Hari ini kita sengaja melaksanakan kegiatan pra rekonstruksi, sebagai tahapan awal sebelum kami menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Rabu (07/06/2025).

Menurut Hendri, pra rekonstruksi ini menjadi sangat penting mengingat perkara ini mendapat perhatian besar dari publik dan melibatkan banyak tersangka. Ia menjelaskan bahwa perencanaan awal aksi penembakan dilakukan di THM Muse, tempat para pelaku bertemu dan menyusun rencana. Setelah itu, seluruh tersangka berpindah ke THM Crown untuk melakukan aksi penembakan terhadap korban.

“Pra rekonstruksi ini membantu kami menggambarkan dengan jelas siapa berbuat apa, siapa yang sebagai eksekutor, siapa yang standby di mobil, siapa yang mengawasi dari luar tempat hiburan, semuanya kita peragakan sesuai pengakuan dan hasil penyidikan,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana eksekutor menembakkan enam peluru, lima di antaranya diarahkan langsung ke korban, dan satu peluru ditembakkan ke udara sebagai sinyal kepada rekan-rekan tersangka lainnya untuk meninggalkan tempat kejadian.

Polisi juga mengungkap adanya penambahan satu tersangka baru yang diamankan belum lama ini. Tersangka tersebut disebut sebagai aktor intelektual di balik aksi penembakan. Ia berperan sebagai otak yang memerintahkan para pelaku, termasuk memberi instruksi kepada eksekutor dan mengumpulkan kelompok di THM Muse.

“Yang terakhir kita amankan ini adalah pihak yang menyusun rencana dan memberikan perintah. Ia juga yang mengidentifikasi target dan memberi sinyal kepada eksekutor untuk mulai bergerak,” terangnya.

Senjata api yang digunakan dalam aksi ini adalah senpi ilegal tanpa nomor seri, termasuk 21 butir amunisi yang didapatkan secara bersamaan. Dari total amunisi, hanya 6 yang digunakan saat eksekusi. Senjata ini kini telah diamankan sebagai barang bukti, dan kepolisian masih mendalami dari mana asal senjata tersebut diperoleh.

Mengenai motif penembakan, Kapolresta Hendri Umar memastikan bahwa aksi ini dilakukan atas dasar dendam pribadi kelompok terhadap korban, bukan karena bayaran atau motif ekonomi.

“Motifnya adalah dendam lama. Kejadian ini berkaitan dengan insiden pada Juli 2021 lalu, di mana terjadi penembakan yang menewaskan salah satu rekan kelompok pelaku di Jalan Ahmad Dahlan. Jadi ini bentuk pembalasan yang akhirnya berujung pada aksi pembunuhan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aksi ini dilakukan atas dasar solidaritas kelompok, yang justru disayangkan karena menyebabkan tindak pidana berat.

“Harusnya solidaritas itu tidak diwujudkan dalam bentuk seperti ini. Tapi karena sudah terjadi, maka proses hukum tetap kita tegakkan,” katanya.

Usai kegiatan pra rekonstruksi, seluruh tersangka kembali dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyusunan berkas perkara. Penyidik akan segera menyelesaikan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan langsung kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga akan terus mengupdate perkembangan kasus ini kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id