Polisi Ungkap Kasus Begal Payudara di Samarinda, Pelaku Sasar Anak-anak dan Pelajar yang Melintas Sendirian

Proses Penggiringan Pelaku Begal Payudara di Gelandang ke Ruang Sel Tahanan Polsek Sungai Kunjang Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual atau yang kerap disebut begal payudara yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MF (22) yang merupakan karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (28/02/2026) sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Jalan Untung Surapati, Perumahan Karpotek Blok EE RT 17, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Menurutnya, korban yang berinisial RJ, seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, saat itu sedang berjalan kaki sendirian menuju sebuah minimarket di kawasan perumahan tersebut.

“Korban pada saat itu hendak menuju Indomaret yang berada di Perumahan Karpotek dan berjalan kaki sendirian pada malam hari. Pelaku yang melihat korban sendirian kemudian timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya, dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (04/03/2026).

Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah diduga sengaja berbalik arah setelah melihat korban. Saat mendekati korban, pelaku kemudian melakukan aksi pelecehan dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya sebelum kemudian melarikan diri dari lokasi.

Merasa keberatan dan trauma atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Tak lama setelah itu, korban didampingi kakaknya mendatangi Polsek Sungai Kunjang untuk membuat laporan polisi.

Menerima laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut. Bahkan dari rekaman CCTV, pelaku terlihat melakukan tindakan yang sama terhadap sejumlah korban lain, termasuk anak-anak yang sedang berjalan pulang dari sekolah.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Sungai Kunjang,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi sebanyak empat kali di kawasan Perumahan Karpotek serta dua kali di kawasan Jalan Kemangi.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV serta keterangan korban. Setelah identitas pelaku dipastikan, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3685 BBU, satu buah kaos warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta sepasang sandal warna putih.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 atas tindak pidana yang sama di wilayah Tenggarong dan hingga saat ini masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku melakukan perbuatannya diduga karena kecanduan menonton video pornografi. Setelah menonton video tersebut, pelaku mengaku terdorong untuk mencari korban di jalan dan melakukan aksi pelecehan.

“Pelaku mengakui setelah menonton video pornografi kemudian mencari korban di jalan. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku pulang ke rumah dan melampiaskan hasratnya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Sungai Kunjang juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Terakhir, Ning Tyas juga mengimbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban tindakan serupa agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban pelaku cabul ini agar segera melaporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan seluruh korban,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id