Samarinda, Kaltimetam.id – Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus pemerasan dengan modus yang terbilang rapi dan terorganisir. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya perempuan. Salah satu pelaku diketahui menyamar sebagai anggota Polda Kalimantan Timur dan berhasil memeras korban sebesar Rp40 juta setelah menjebaknya melalui aplikasi perkenalan Michat.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengungkapkan bahwa laporan pertama masuk pada 9 Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang cepat dan mendalam.
“Kami menerima laporan dari korban yang merasa diperas oleh sekelompok orang setelah memesan wanita panggilan. Dari hasil pengembangan, kami menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda dalam skenario kejahatan ini,” terangnya.
Kronologi kejadian berawal pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WITA. Seorang pria memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Penginapan Bunda di Jalan Bung Tomo, Terminal Bus Banjarmasin. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan perempuan berinisial DR, yang menjadi eksekutor awal dari rencana pemerasan.
Setelah berada di dalam kamar, DR berpamitan keluar. Namun ia kembali dengan empat orang lainnya, salah satunya pria berinisial LA yang mengaku sebagai anggota Polda Kaltim. Tanpa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal resmi, LA langsung menyita ponsel korban dan menyatakan bahwa dirinya akan membawa korban ke kantor polisi karena telah memesan wanita panggilan.
Korban yang panik mengikuti permintaan pelaku. Di tengah perjalanan, kelima pelaku mulai menjalankan aksinya. Mereka menakut-nakuti korban dan menuntut uang sebesar Rp200 juta sebagai “uang damai”. Korban yang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut akhirnya menawar, hingga disepakati pembayaran sebesar Rp40 juta. Uang tersebut lantas dipinjam korban dari tempat kerjanya dan ditransfer ke rekening milik tersangka perempuan lainnya, WW.
“Korban dalam kondisi tertekan dan bingung. Ia percaya para pelaku adalah polisi karena postur dan gaya bicara mereka meyakinkan, apalagi pelaku LA mengaku sebagai orang tua dari wanita panggilan tersebut,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan kemudian dibagi-bagikan. LA dan DR masing-masing mendapat Rp15 juta. Sementara dua pria lainnya, MZ (suami DR) dan S (mertua DR), mendapat masing-masing Rp5 juta. WW berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil pemerasan.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menerima laporan langsung bergerak. Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Juli 2025 malam terhadap DR yang saat itu sedang dirawat di RSUD IA Moeis. Dalam waktu singkat, polisi juga mengamankan MZ dan S, serta dua pelaku utama lainnya, LA dan WW, pada 24 Juli 2025.
Fakta mencengangkan terkuak setelah penangkapan. LA, pelaku yang mengaku polisi, ternyata merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal di wilayah lain. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus penggelapan di Polresta Balikpapan serta pemalsuan dokumen kendaraan di Polresta Samarinda.
“LA ini otak dari seluruh rencana pemerasan. Ia bukan baru kali ini berurusan dengan hukum. Pengakuannya kepada kami memang baru sekali melakukan hal seperti ini, tapi bukti menunjukkan dia bukan pemain baru,” ungkapnya.
Total lima orang kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







