Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jalur Logistik Pelabuhan Samarinda, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya aparat kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran gelap narkotika di kawasan strategis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan tingginya mobilitas di jalur logistik pelabuhan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (31) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (10/1/2026) di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu akses keluar-masuk kendaraan logistik dan truk kontainer yang menuju kawasan pelabuhan.

Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar jalur tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.

Sekitar pukul 22.50 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sebuah warung sembako. Setelah memastikan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, polisi menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan untuk konsumsi pribadi. Sabu itu disebut merupakan pesanan pihak lain dan telah siap diedarkan. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di wilayah tersebut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika, terlebih di kawasan pelabuhan yang memiliki peran vital dalam perekonomian dan distribusi logistik.

“Kawasan pelabuhan memiliki mobilitas tinggi dan menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan serta jalur logistik guna mencegah penyalahgunaan fasilitas publik untuk aktivitas ilegal. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok maupun pengendali peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana berat menanti pelaku seiring komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version