Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.066 gram dalam operasi penangkapan di Jalan Tengkawang, Samarinda, pada Selasa (17/9/2024). Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RH dan ZK berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di Samarinda. Salah satu tersangka, RH, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus serupa sebelumnya.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedaran narkoba. Salah satu dari mereka sudah lama menjadi target operasi kami,” ungkap Kapolresta dalam jumpa pers pada Kamis (19/9/2024).
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 3.066 gram, dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia, yang menunjukkan adanya jaringan narkoba lintas negara.
“Kami menduga narkoba ini akan dikirim ke luar Samarinda,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, RH dan ZK diketahui bekerja sebagai kurir yang mendapat perintah langsung dari seorang bandar besar berinisial OD, yang hingga saat ini masih buron. RH mengakui menerima bayaran Rp2 juta per pengiriman, dengan upah harian sebesar Rp100 ribu.
Penangkapan ini juga mengungkap peredaran narkoba 1 kilogram sabu pada bulan sebelumnya, yang melibatkan pelaku yang sama. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id