Perubahan Mendasar: Revisi Perda Pengarusutamaan Gender di Kaltim

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati.

Samarinda, Kaltimetam.id Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati, membahas perubahan mendasar terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, saat ini Perda tersebut dianggap statis, tidak berkembang, dan tidak memberikan manfaat yang signifikan dalam mengukur keberhasilan program PUG di Kaltim.

Puji Setyowati menjelaskan bahwa Perda PUG seharusnya menjadi alat yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk mempromosikan kesetaraan gender. Hal ini bukan hanya untuk memfasilitasi satu pihak, tetapi juga untuk memastikan bahwa baik kaum laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mendapatkan pelayanan yang baik, tanpa diskriminasi.

“Dalam konteks ini, kita perlu menyempurnakan Perda ini agar memberikan landasan yang lebih kuat dan terintegrasi di lapangan, serta lebih fokus pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ingin melaksanakan program PUG di Kaltim,” kata Puji di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Perubahan ini akan mencakup rincian terperinci mengenai SKPD mana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program PUG, serta bagaimana program-program tersebut akan dijalankan.

Selain itu, Perda ini juga akan mengkoordinasikan pelaksanaan program PUG dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan dipimpin oleh Pj Gubernur. Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Perda juga akan diperlukan untuk memberikan arahan yang lebih konkret.

Hal ini akan memastikan bahwa program PUG menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim. Program PUG akan dijabarkan dalam Rencana Kerja SKPD (RKA) yang harus memperhatikan prinsip responsif gender.

Puji Setyowati juga menyoroti pentingnya memperhatikan hal-hal yang bersifat responsif gender, seperti fasilitas kantor yang mencakup ruang laktasi untuk ibu yang menyusui, serta tangga dan toilet yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan. Perubahan Perda ini akan membantu mengarahkan SKPD untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip PUG yang penting.

Selain itu, revisi Perda juga akan menciptakan keterkaitan yang lebih kuat antara provinsi dengan kota dan kabupaten di Kaltim. Ini akan memastikan bahwa indikator keberhasilan provinsi tidak hanya didasarkan pada data provinsi, tetapi juga pada data kota dan kabupaten. Dengan demikian, kota dan kabupaten akan lebih diperhatikan dalam konteks program PUG.

Untuk mendukung pelaksanaan program PUG, Puji Setyowati juga mengusulkan perubahan dalam alokasi anggaran dan pembayaran yang melibatkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

“Hal ini akan memungkinkan pengumpulan dana dari kabupaten yang kemudian akan dikembalikan ke kota masing-masing dengan fokus pada bantuan yang responsif gender di kota dan kabupaten,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version