Penataan PKL Folder Air Hitam Masuki Tahap Solusi, Camat Pastikan Belum Ada Penertiban

Suasana aktivitas pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam, Samarinda, yang masih berlangsung sembari menunggu kejelasan regulasi penataan dari Pemerintah Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Suasana aktivitas pedagang UMKM di kawasan Folder Air Hitam, Samarinda, yang masih berlangsung sembari menunggu kejelasan regulasi penataan dari Pemerintah Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Polemik rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, mulai mengerucut pada skema solusi sementara. Pemerintah kecamatan memastikan, hingga saat ini belum ada penertiban di lapangan, sembari menunggu keputusan lanjutan Wali Kota Samarinda terkait penempatan pedagang di lokasi khusus yang masih berada di sekitar folder.

Camat Samarinda Ulu, Sujono, menjelaskan bahwa langkah penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Samarinda yang disampaikan dalam audiensi pada 29 Januari 2026 lalu.

Dalam audiensi itu, Wali Kota menegaskan bahwa Folder Air Hitam sejatinya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir, sehingga aktivitas di dalamnya harus dikendalikan demi keselamatan dan fungsi lingkungan.

“Folder Air Hitam itu bukan kawasan wisata, tapi pengendali banjir. Kalau dijadikan tempat berkumpul, berjualan, tentu ada risiko yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” kata Sujono, Jum’at (6/2/2026).

Dalam perjalanannya, kawasan folder memang berkembang menjadi ruang publik alternatif. Warga memanfaatkan area tersebut untuk jogging, berolahraga, hingga membuka lapak usaha kecil.

Namun kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran pemerintah, terutama terkait keamanan, kebersihan, serta potensi bahaya akibat kontur tanah yang labil.

“Di beberapa titik sudah ada penurunan tanah. Ini yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, Wali Kota Samarinda sempat mengarahkan agar kawasan tersebut ditertibkan. Namun di saat yang sama, pemerintah kota juga membuka ruang solusi dengan tetap mengakomodasi pelaku UMKM.

Sujono menyebut, dalam master plan penataan kawasan Folder Air Hitam, keberadaan UMKM sebenarnya telah diperhitungkan.

“Di master plan itu UMKM ada. Hanya saja, karena kondisi anggaran tahun 2026 yang terbatas, pelaksanaannya dilakukan bertahap,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka menengah, Wali Kota kemudian menugaskan kecamatan bersama Dinas Koperasi dan UMKM untuk mencari lokasi penempatan sementara yang lebih aman, tertib, namun tidak memutus mata pencaharian pedagang.

Hasil survei lapangan yang dilakukan pasca-audiensi menemukan satu titik potensial di sekitar kawasan PMI.

“Ada lahan dengan panjang sekitar 86 meter dan lebar 7 meter. Lokasinya masih di area folder, semua lapak menghadap ke folder, jadi tidak menghilangkan aktivitas yang sudah ada,” terang Sujono.

Lokasi tersebut saat ini masih dalam tahap perancangan penataan. Pemerintah kecamatan berencana menata lapak secara terpusat demi menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban, sekaligus mengurangi risiko bagi pengunjung dan pedagang.

Terkait kekhawatiran pedagang soal penertiban, Sujono menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pengosongan lapak.

Pemerintah memilih mempercepat proses penyediaan lokasi penempatan sementara sambil menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda.

“Selama proses ini berjalan, tidak ada penertiban. Ini solusi jangka pendek. Kami pacu secepatnya supaya pedagang punya kepastian,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban baru akan dilakukan jika terjadi kondisi yang benar-benar mendesak, seperti gangguan keamanan, keributan, sampah berhamburan, atau pelanggaran berat lainnya.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keselamatan, tentu harus ditertibkan. Tapi selama itu tidak ada, kami fokus ke solusi penataan,” ujarnya.

Hasil survei dan konsep penataan tersebut akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan keputusan final.

Jika telah disetujui, penempatan sementara pedagang di lokasi baru akan segera dieksekusi.

“Kami tinggal melaporkan ke Pak Wali. Kalau sudah oke, bisa langsung dijalankan,” pungkas Sujono. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id