Pasien Gugat RS Haji Darjad Samarinda atas Dugaan Malapraktik

Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Layanan kesehatan di Samarinda kembali diterpa isu tak sedap. Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menjadi sorotan setelah seorang pasien bernama Rias Khairunnisa (35) menggugat dugaan malapraktik medis yang dialaminya, sekaligus mengajukan permintaan audiensi kepada DPRD Kota Samarinda.

Rias menceritakan, komplikasi serius yang ia alami bermula dari operasi usus buntu yang dinilainya dilakukan tanpa indikasi yang kuat. Bukan membaik, kondisi kesehatannya justru memburuk setelah prosedur tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mengalami gejala ringan berupa mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi dodol ketan. Karena memiliki riwayat penyakit maag, Rias sempat memeriksakan diri ke Klinik Islamic pada 16 Oktober 2024. Namun, setelah tak kunjung membaik, ia mencari pertolongan ke IGD RS Dirgahayu keesokan harinya. Sayangnya, pihak rumah sakit menolak karena keterbatasan ruang rawat.

Keadaan memaksanya beralih ke IGD RS Haji Darjad. Namun, selama dua hari perawatan, Rias mengaku tidak mendapatkan penanganan intensif. Pemeriksaan USG yang dijalani bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda radang usus buntu, namun dokter tetap menyarankan operasi.

“Meski hasil USG tidak mendukung, dokter tetap mendesak agar saya segera dioperasi malam itu juga. Saya dan suami sempat menolak, tapi setelah mendapat tekanan, suami saya akhirnya menandatangani persetujuan,” beber Rias, Minggu (27/4/2025).

Operasi dilakukan pada 20 Oktober 2024. Namun alih-alih pulih, Rias justru mengalami demam tinggi, nyeri hebat, dan gangguan buang air kecil. Dua hari pascaoperasi, dalam kondisi masih lemah, ia dipulangkan oleh pihak rumah sakit.

Tak lama setelah dipulangkan, kondisi Rias memburuk drastis. Ia kembali dilarikan ke RSHD pada 24 Oktober, sebelum akhirnya dirujuk ke RS IA Moeis. Di rumah sakit rujukan itu, dokter menemukan adanya infeksi parah dan kebocoran pada bekas jahitan operasi sebelumnya.

Rias harus menjalani operasi ulang pada 28 Oktober 2024 dan dirawat intensif selama 12 hari. Ia baru diperbolehkan pulang pada 5 November 2024.

“Sampai saat ini, saya masih mengalami kesulitan untuk berjalan dan beraktivitas. Saya merasa dipaksa menjalani operasi yang tidak seharusnya dilakukan, dan akibatnya saya harus menanggung penderitaan yang lebih berat,” kata Rias dengan tegas.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Titus Tibayan Pakalla dan rekan, Rias kini menempuh jalur hukum. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Samarinda yang dijadwalkan pada Senin, 28 April 2025.

“Kami berharap DPRD bisa membuka ruang dialog agar kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil,” ungkap Titus.

Dugaan malapraktik ini menambah daftar persoalan yang membayangi RS Haji Darjad. Sebelumnya, rumah sakit ini juga dikritik atas persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id