PAD Turun, Samarinda Tetap Konsisten Tertibkan Reklame Demi Estetika Kota

Ilustrasi Reklame. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda menghadapi pilihan yang tidak mudah antara menjaga potensi pendapatan daerah dan menciptakan tata kota yang lebih tertib.

Penataan reklame yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir terbukti berdampak pada penurunan penerimaan pajak, namun langkah tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya memperbaiki wajah kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak reklame mengalami penurunan cukup signifikan.

Jika pada 2023 realisasinya mencapai Rp8,1 miliar, maka hingga akhir 2025 jumlahnya hanya sekitar Rp2,3 miliar.

Menurutnya, kondisi ini sudah diperkirakan sejak awal karena fokus pemerintah tidak lagi semata mengejar angka penerimaan.

Penataan dilakukan untuk memastikan ruang kota lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Secara nominal penerimaan pajak reklame memang menurun, tapi penertiban ini tidak semata-mata untuk PAD, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib dan estetis,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, reklame yang melanggar ketentuan tata ruang maupun merusak estetika tetap ditertibkan sesuai regulasi.

Kebijakan tersebut merujuk pada aturan wali kota yang menekankan kesesuaian fungsi ruang, keindahan visual, hingga aspek lingkungan.

“Prioritas kami adalah menciptakan wajah kota yang rapi dan nyaman, sehingga reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pembenahan sistem administrasi agar pengelolaan reklame lebih transparan. Mekanisme perizinan kini diubah, di mana izin harus terbit lebih dahulu sebelum pembayaran pajak dilakukan.

Selain itu, Bapenda tengah menyiapkan integrasi layanan digital melalui aplikasi e-reklame yang akan terhubung dengan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO).

Cahya menilai langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan dorongan pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola reklame di daerah.

Arahan itu juga sejalan dengan kebijakan nasional yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga estetika kota.

Tak hanya fokus pada penertiban, Bapenda juga masih berupaya mengejar tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah mengimbau para wajib pajak yang telah mengantongi izin agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak menambah beban piutang daerah. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version