PAD Dikorupsi Forkop Tuding PTB Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Massa Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025), menuntut dihentikannya aktivitas PT. PTB di wilayah perairan Kaltim. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Seruan keras menggema dari halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pagi ini. Puluhan massa dari Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) kembali turun ke jalan dalam lanjutan aksi unjuk rasa menuntut dihentikannya aktivitas bongkar muat yang diduga ilegal oleh perusahaan swasta, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), di wilayah perairan Kaltim.

Dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Kaltim untuk Rakyat, Bukan untuk Korporat!’, para peserta aksi menyerukan pengambilalihan penuh aktivitas bongkar muat oleh pemerintah melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Mereka menilai, praktik yang dilakukan PTB telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan daerah.

“Kami datang bukan untuk mencari keuntungan, kami ingin pemerintah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di laut Kalimantan Timur,” ujar Andi Andis Muhris, juru bicara Forkop saat diwawancarai.

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 24 Juni lalu. Dalam aksi pertama, Forkop hanya ditemui oleh Dinas Perhubungan. Namun hari ini, perwakilan massa berhasil berdialog dengan instansi yang lebih lengkap, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Andi menjelaskan, dari pertemuan tersebut terungkap fakta penting: PTB belum memiliki dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang sah dan lengkap, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau dokumen KKPRL itu belum terbit, seharusnya PTB tidak boleh melakukan aktivitas apapun di laut Kaltim. Dan tadi itu dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kelautan,” tegasnya.

Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Ismail, membenarkan bahwa pihaknya baru menerima surat pengajuan KKPRL dari PTB pada Juli 2024, yang menjadi satu-satunya permohonan yang tercatat.

“Sejak berlakunya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya, setiap pelaku usaha di laut wajib memiliki KKPRL dan izin lingkungan sebelum memulai kegiatan. PTB belum melengkapi itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa sejak aturan terbaru diberlakukan melalui PP 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021, semua kegiatan di ruang laut wajib memenuhi dua izin dasar tersebut. Tanpa dokumen ini, aktivitas yang dilakukan bisa dianggap ilegal.

Forkop menilai persoalan ini sudah bukan sekadar dugaan, melainkan fakta hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan kementerian teknis.

“Jika benar dokumen itu belum ada, dan aktivitas PTB tetap jalan, maka ini bukan sekadar polemik. Ini ilegal,” tegas Andis.

Forkop juga menyayangkan sikap PTB yang dianggap minim berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah selama beroperasi di wilayah Kaltim.

“Sudah lama mereka beroperasi, tapi tidak ada kejelasan kontribusi untuk daerah. Kenapa pemerintah tidak ambil alih dan kelola lewat Perusda?” ucap Andis.

Mereka mendesak agar seluruh aktivitas PTB dihentikan sementara hingga seluruh izin dan legalitasnya terpenuhi. Forkop juga mengancam akan melanjutkan perjuangan ke tingkat nasional, dengan menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan pada pertengahan Juli 2025.

“Kami akan ke Jakarta, tidak main-main. Kami akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin PTB jika memang dokumennya tidak pernah ada,” ujar Andis tegas.

Aksi Forkop hari ini juga menyoroti potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp5,04 triliun akibat aktivitas bongkar muat PTB yang tak memberi kontribusi nyata ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PTB terhadap tudingan tersebut. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id