Modus Bujuk Rayu, Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Samarinda

Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, dan menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan terkait tindak pidana perlindungan anak dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

“Benar, pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 16.15 WITA, kami menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, pelaku berhasil kami amankan. Ia diduga kuat telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang dihimpun dari korban dan sejumlah saksi, kejadian bermula ketika pelaku membujuk korban yang masih remaja untuk menginap bersamanya di sebuah penginapan. Dengan pendekatan manipulatif dan bujuk rayu, pelaku berhasil meyakinkan korban, yang kemudian menuruti ajakannya. Di penginapan tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan trauma dan menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan. Merasa ada yang tidak beres, keluarga korban menggali informasi dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga pun segera melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Korban merasa dirugikan secara fisik dan psikis. Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kejadian ini. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa toleransi,” lanjut IPDA Rizky.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum kepada korban. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang optimal pascakejadian traumatis tersebut.

IPDA Rizky juga menegaskan bahwa jajaran Polsek Samarinda Seberang akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, yang merupakan kelompok paling rentan dalam masyarakat.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah tegas dan profesional dalam menindak pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindakan yang mencurigakan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id