Samarinda, Kaltimetam.id – Kota Samarinda kembali dihebohkan oleh ulah juru parkir (jukir) liar yang semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, korban adalah Elmi Yanti (44), seorang ibu sekaligus wakil pemilik Apotek K-24 yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Peristiwa ini tidak hanya melukai perasaan Elmi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada putrinya yang baru berusia 10 tahun.
Insiden ini bermula dari keberanian jukir liar yang mencoba memungut uang parkir di area properti milik Apotek K-24. Meski sudah diperingatkan untuk tidak menarik pungutan di lahan pribadi, jukir tersebut terus memaksakan kehendaknya. Namun, kejadian mencapai puncaknya pada Kamis pagi (16/01/2025) kemarin, ketika jukir liar itu dengan berani naik ke lantai tiga, tempat Elmi dan keluarganya tinggal.
Dengan kasar, jukir tersebut mengetuk pintu kamar Elmi sambil berteriak mengeluarkan ancaman. Perilaku ini memaksa Elmi dan putrinya bersembunyi dalam ketakutan.
“Dua minggu terakhir ini saya merasa sangat terancam. Jukir itu tidak hanya membentak saya di depan apotek, tetapi juga berani naik ke lantai tiga. Dia mengetuk pintu kamar dengan keras dan mengeluarkan ancaman, padahal saya perempuan dan dia bukan muhrim saya,” ungkapnya.
Tak hanya mengancam secara verbal, jukir liar ini juga meminta pungutan parkir bulanan sebesar Rp 300 ribu untuk kendaraan yang parkir di sisi kiri bangunan, yang sejatinya adalah milik apotek. Permintaan tersebut disampaikan dengan nada tinggi dan sikap intimidatif.
Jukir tersebut tidak hanya meminta pungutan parkir dari pelanggan, tetapi juga memaksa pemilik apotek untuk tunduk pada permintaannya. Dengan nada tinggi dan sikap mengintimidasi, ia menuntut agar kendaraan yang parkir di lahan pribadi tetap membayar biaya parkir bulanan.
“Saya tidak habis pikir, kenapa ada orang yang berani bertindak seperti ini. Padahal, saya sudah berusaha berkomunikasi dengan cara yang baik,” tambah Elmi.
Elmi berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindakan serupa.
“Saya hanya ingin bekerja dengan tenang tanpa rasa takut. Saya harap ada keadilan untuk saya dan keluarga,” harapnya.
Tidak ingin situasi semakin memburuk, Elmi akhirnya melaporkan tindakan jukir liar tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ulu. Ia juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Ini bukan sekadar soal uang parkir, ini menyangkut keselamatan saya dan keluarga. Saya berharap pemerintah dan kepolisian bertindak cepat untuk menegakkan keadilan,” tutupnya.
Terpisah, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, menegaskan bahwa tindakan jukir liar tersebut melanggar peraturan tata kelola perparkiran. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang berhak memungut retribusi parkir tanpa izin dari pemilik lahan dan otoritas terkait.
“Area parkir Apotek K-24 adalah lahan pribadi dan tidak boleh dikenakan pungutan liar. Kami akan segera melakukan penertiban di kawasan ini dan memastikan tidak ada lagi aktivitas parkir ilegal,” jelas Duri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik pungutan liar yang merugikan, sehingga pemerintah dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id