Menteri LH Larang Insinerator, Andi Harun Buka Opsi Evaluasi Teknologi Sampah

Lok Bahu, Samarinda, menjadi salah satu lokasi penerapan insinerator di tengah sorotan pemerintah pusat terkait teknologi pengolahan sampah. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pernyataan tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait larangan penggunaan insinerator kembali memantik diskursus nasional soal pengelolaan sampah perkotaan, termasuk di Kota Samarinda.

Pemerintah pusat menilai teknologi pembakaran sampah berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap praktik insinerasi sampah, menyusul temuan dampak emisi berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran limbah.

Menurutnya, zat berbahaya hasil pembakaran bersifat persisten dan dapat bertahan lama di udara, sehingga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

“Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru,” ujar Hanif saat meninjau Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat lalu (16/1/2026) dikutip dari Tribunjabar.id.

Ia menegaskan, ketika emisi berbahaya telah menyebar di udara, tidak ada lagi instrumen yang mampu sepenuhnya mengendalikan dampaknya.

“Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring pelarangan penggunaan insinerator di Kota Bandung dan menjadi sinyal kuat pemerintah pusat agar daerah lebih berhati-hati dalam memilih teknologi pengolahan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa dimaknai secara harfiah tanpa melihat konteks dan jenis teknologi yang digunakan di masing-masing daerah.

Ia menilai, terdapat perbedaan mendasar antara insinerator konvensional dengan sistem pengolahan sampah yang diterapkan di Samarinda.

“Pernyataan Pak Menteri tidak bisa ditafsirkan secara letter-led. Insinerator yang tidak dikehendaki itu bisa jadi yang masih mengeluarkan cerobong asap, sementara teknologi yang kami gunakan tidak menghasilkan asap,” kata Andi Harun, Kamis (22/1/2026)

Ia menjelaskan, sistem yang digunakan Pemkot Samarinda mengandalkan proses pemanasan dengan pengendalian emisi melalui netralisasi air dan wajib memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke alam.

Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dari praktik insinerator di sejumlah daerah yang sebelumnya menimbulkan bau, debu, panas, dan asap.

“Alasan Pak Menteri sangat beralasan, karena di banyak praktik sebelumnya memang menimbulkan dampak lingkungan. Itu sebabnya kami tidak memakai insinerator yang mengeluarkan asap, melainkan teknologi yang dikendalikan dan dinetralkan,” ujarnya.

Meski demikian, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak menutup mata terhadap risiko lingkungan.

Ia menyebut penggunaan teknologi pengolahan sampah ini masih berada dalam tahap awal dan akan terus dievaluasi secara ketat.

“Ini pengalaman pertama kami. Kalau nanti terbukti berdampak buruk bagi lingkungan, tidak ada masalah untuk mencabutnya. Tidak logis dan tidak sehat mempertahankan teknologi yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Harun memaparkan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan solusi instan.

Investasi pengolahan sampah skala besar, menurutnya, membutuhkan biaya sangat tinggi dan perhitungan matang.

Dengan kapasitas pengolahan sekitar 500 ton sampah per hari, nilai investasi bisa mencapai 40 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp680 miliar.

Bahkan dengan skema kerja sama jangka panjang hingga 20 tahun, investasi tersebut belum tentu mencapai titik balik modal.

Ia juga menyinggung wacana perdagangan karbon yang kerap disebut sebagai nilai tambah teknologi pengolahan sampah.

Menurutnya, mekanisme carbon trading tidak sesederhana yang dibayangkan.

“Trading karbon itu tidak gampang. Karbon yang bisa diperdagangkan harus bisa disimpan minimal 100 tahun dan memenuhi standar tertentu, baik nasional maupun internasional. Enak diucapkan, tapi pelaksanaannya sangat kompleks,” ungkap Andi Harun.

Di tengah perbedaan pendekatan antara pemerintah pusat dan daerah, Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda memilih jalur realistis dengan prinsip kehati-hatian.

Pemerintah kota akan terus memantau dampak lingkungan, melakukan evaluasi berkelanjutan, serta siap beralih ke teknologi lain jika terbukti lebih aman dan efektif.

“Kami jalankan, kami evaluasi. Kalau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, kami harus berbesar hati mengatakan gagal dan menggantinya dengan teknologi lain,” demikian Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version