Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan kekerasan antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Samarinda Seberang yang menyebabkan seorang siswa mengalami patah tulang hidung masih terus bergulir. Meski telah dilakukan serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan, perkara tersebut akhirnya berlanjut ke proses hukum setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Peristiwa yang terjadi pada 1 Desember 2025 itu melibatkan sesama pelajar dan dipicu persoalan relasi personal. Insiden tersebut berlangsung di lingkungan sekolah saat jam istirahat, ketika aktivitas belajar mengajar sedang terhenti sementara karena ujian berlangsung.
Pihak sekolah menyatakan baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari siswa dan langsung mengambil langkah penanganan internal. Sejumlah upaya mediasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajemen sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), orang tua siswa, hingga unsur keamanan setempat.
“Kami sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan ini secara edukatif dan persuasif. Mediasi telah dilakukan beberapa kali dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum,” ujar Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Samarinda, Sri Hartono, Kamis (22/01/2026).
Namun, menurutnya, proses mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Orang tua korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
menyatakan telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Upaya diversi sudah kami lakukan. Namun karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, maka proses hukum dilanjutkan dan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki.
Ia menegaskan bahwa para siswa yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan status mereka sebagai pelajar.
“Mereka tidak ditahan, tetapi dikenakan kewajiban wajib lapor setiap hari sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Menanggapi informasi yang beredar di publik terkait dugaan pengeroyokan massal, pihak sekolah meminta agar fakta disampaikan secara proporsional dan tidak berlebihan.
“Kami tidak menutup mata terhadap terjadinya kekerasan. Namun kami juga keberatan jika muncul narasi yang menyebutkan pengeroyokan oleh banyak siswa, sementara berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan, keterlibatan langsung tidak sebanyak itu,” kata Sri Hartono.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah agar tidak menimbulkan stigma berkepanjangan terhadap peserta didik.
Terkait sanksi sekolah terhadap siswa yang terlibat, pihak SMK Negeri 8 Samarinda menyatakan belum mengambil keputusan karena masih menunggu hasil proses hukum.
“Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi sebelum ada kepastian hukum. Setiap langkah akan kami konsultasikan dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak sekolah menegaskan tetap memberikan pendampingan kepada seluruh siswa yang terlibat, baik korban maupun terlapor.
“Mereka semua tetap menjadi tanggung jawab kami sebagai pendidik. Pendampingan psikologis dan pembinaan tetap kami lakukan,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, sekolah menyatakan telah dan akan terus memperkuat program anti-perundungan. Upaya tersebut meliputi apel pagi rutin, sosialisasi anti-bullying, penandatanganan komitmen bersama, serta pelibatan aparat kepolisian dalam kegiatan sekolah.
“Kami sadar pengawasan tidak bisa 100 persen sempurna. Namun kejadian ini menjadi evaluasi penting agar ke depan sistem pencegahan dan pengawasan semakin diperkuat,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan memerlukan penanganan menyeluruh, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga pembinaan karakter, pengawasan, dan kerja sama antara sekolah, orang tua, serta aparat penegak hukum.
Pihak sekolah berharap proses hukum dapat berjalan adil dan bijaksana, tanpa mengabaikan masa depan para siswa yang terlibat.
“Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak tetap mendapatkan perlindungan dan pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
