Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, yang menyebabkan korban mengalami patah tulang hidung, dipastikan berlanjut ke tahap penuntutan. Kepolisian menyatakan upaya penyelesaian melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial YS (16) dilaporkan mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sejumlah teman sekolahnya pada 1 Desember 2025 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis karena mengalami cedera serius di bagian hidung.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Achmad Baihaki mengatakan, penyidik telah menempuh seluruh tahapan prosedural yang diamanatkan undang-undang, termasuk upaya diversi sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.
“Sekitar satu minggu yang lalu kami sudah melaksanakan proses diversi. Namun dalam pelaksanaannya tidak ditemukan titik temu antara pihak korban dan pihak terlapor. Oleh karena itu, perkara ini akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, kegagalan diversi dalam kasus ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus perundungan serupa yang terjadi di kawasan Polder Barito, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Mei 2025 lalu, yang juga berujung pada pelimpahan perkara ke penuntut umum karena tidak tercapainya kesepakatan damai.
“Prinsipnya sama. Diversi sudah diupayakan sesuai aturan, tetapi jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Terkait status hukum para pelaku yang seluruhnya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, Baihaki memastikan tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, penyidik tetap menerapkan langkah pengawasan ketat.
“Dengan pertimbangan mereka masih sekolah, tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi, para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani secara internal oleh pihak sekolah. Namun setelah orang tua korban mengetahui secara utuh kondisi anaknya, termasuk cedera yang dialami, laporan resmi kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian. Perundungan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi aksi kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus perundungan di lingkungan pendidikan tidak lagi dianggap sepele.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi peringatan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi, sekalipun para pelakunya masih berusia anak,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
