Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial H (42), yang diketahui merupakan residivis, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pelaku diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu atas dugaan pencurian satu unit telepon genggam milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.26 Wita di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran RT 019, Kelurahan Gunung Kelua. Saat kejadian, lingkungan sekitar dalam kondisi relatif sepi dan korban berada di dalam rumahnya.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban meletakkan satu unit iPhone 13 128 GB warna biru di atas kasur kamar sebelum pergi mandi. Namun, pintu rumah dan pintu kamar tidak dalam keadaan terkunci.
“Korban menaruh handphone di atas kasur lalu pergi mandi. Namun pintu rumah dan pintu kamar tidak dikunci, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan mengambil barang tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sekitar yang lengang untuk melancarkan aksinya. Setelah selesai mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang dari tempat semula.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri petunjuk di lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Wawan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil satu unit iPhone 13 milik korban saat kondisi rumah dalam keadaan terbuka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Kepolisian kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
“Tersangka merupakan residivis dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah terjadinya tindak kejahatan, terutama dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharganya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
