Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Andi Harun menyoroti persoalan juru parkir liar yang dinilai masih meresahkan masyarakat saat memberikan sambutan dalam pembukaan Wisata Belanja Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 di GOR Segiri, Jumat (20/2/2026).
Permasalahan parkir liar masih menjadi salah satu perhatian utama karena dinilai berkaitan langsung dengan kenyamanan publik serta citra tata kelola kota.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pemerintah daerah menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan, namun perhatian publik tidak seharusnya hanya tertuju pada pemerintah semata.
Menurutnya, pelaku praktik yang menimbulkan keresahan juga harus menjadi fokus bersama agar penanganan persoalan dapat berjalan lebih adil dan menyeluruh.
Ia mengungkapkan praktik pungutan parkir di lapangan kerap tidak sesuai ketentuan. Tarif resmi yang diatur dalam peraturan daerah, yakni sekitar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil di tepi jalan umum, masih sering dilanggar dengan memungut biaya lebih tinggi kepada masyarakat.
“Kita jangan hanya fokus menghantam pemerintah, sementara pelaku yang meresahkan justru dibiarkan. Kalau tarif motor dua ribu diminta sepuluh ribu, masyarakat juga jangan mau. Kalau ada pemaksaan atau ancaman, laporkan karena itu sudah masuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Dokumentasi dan laporan warga dinilai penting sebagai dasar pemerintah mengambil langkah penindakan yang lebih cepat dan tepat.
“Kalau ada yang memaksa, rekam dan laporkan. Kalau terbukti mengancam, kita bisa minta aparat menindak. Tapi kalau masyarakat terus membayar tanpa melapor, praktik ini akan sulit dihentikan,” katanya.
Selain penindakan, pemerintah kota menyiapkan pembenahan sistem parkir secara menyeluruh, termasuk rencana penerapan parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran.
Upaya tersebut juga dibarengi pendekatan pemberdayaan dengan mengajak juru parkir liar masuk ke sistem resmi dengan skema penghasilan yang lebih layak.
Ia menegaskan penataan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pekerjaan para juru parkir, sekaligus memperkuat tata kelola transportasi perkotaan yang lebih tertib.
“Kita ingin tata kelola parkir diperbaiki tanpa mematikan mata pencaharian, jukir diajak masuk sistem resmi dengan penghasilan lebih layak, tapi harus patuh aturan supaya masyarakat juga tidak dirugikan,” tegas Andi Harun. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
