Macet Parah di Samarinda Theme Park, Dishub Lakukan Penggembosan Mobil Parkir Liar

Penertiban parkir liar pengunjung tempat wisata Theme Park. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir liar untuk mengurai kemacetan di kawasan Samarinda Theme Park, Jalan D.I. Panjaitan, Lempake, Samarinda Utara, pada Senin (27/01/2025).

Operasi ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir sembarangan di kawasan wisata tersebut.

Kawasan Samarinda Theme Park yang menjadi salah satu destinasi wisata favorit di kota ini kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan yang diparkir di trotoar, bahu jalan, atau di atas saluran air. Situasi ini mendorong Dishub untuk mengambil langkah tegas demi menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, enam mobil dikenakan sanksi penggembosan, tiga mobil digembok, dan lima sepeda motor turut digembosi. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa parkir liar di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas.

“Pemilik kendaraan harus memahami bahwa trotoar, bahu jalan, dan area di atas saluran air bukan tempat untuk parkir. Selain melanggar aturan, ini juga merugikan pengendara lain karena menyebabkan macet panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya dilakukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar akan dampak dari parkir sembarangan. Ini bukan hanya tentang denda atau sanksi, tetapi lebih kepada menciptakan keteraturan di jalan raya,” ujarnya.

Duri juga memastikan bahwa pengawasan di kawasan Samarinda Theme Park akan terus diperketat selama beberapa hari ke depan.

“Kami akan terus memantau kawasan ini untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas,” tambahnya.

Selain menindak pelanggar, Dishub Samarinda juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir. Hal ini dilakukan dengan memasang rambu-rambu larangan parkir di titik-titik strategis dan mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan mengikuti aturan parkir yang ada. Tidak hanya demi kelancaran lalu lintas, tetapi juga demi kenyamanan bersama,” ucapnya.

Dishub juga meminta para juru parkir untuk bertanggung jawab dan tidak mengarahkan kendaraan ke area yang dilarang. Menurut Duri, peran juru parkir sangat penting dalam menciptakan ketertiban.

Terpisah, salah satu pemilik kendaraan yang mobilnya digembok, Muji, mengaku tidak mengetahui bahwa parkir di tepi jalan kawasan tersebut melanggar aturan.

“Saya hanya mengikuti arahan juru parkir yang ada di sini. Ternyata memang tidak boleh,” ungkap Muji.

Muji, yang merupakan wisatawan dari Balikpapan, sedang berlibur bersama keluarganya ke Samarinda Theme Park untuk menikmati wahana baru di sana. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas Dishub, ia menyatakan penyesalannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati di masa depan.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi saya. Sekarang saya tahu aturan parkir di Samarinda. Ke depannya, saya akan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang semestinya,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id