Lambatnya Implementasi Perda Trantibum, DPRD Minta Pemkot Bertindak Cepat

Warung sembako di Kota Samarinda yang juga banyak menjual BBM eceran menggunakan Pertamini. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) pada Desember 2024 lalu.

Salah satu poin utama dalam perda ini adalah penertiban aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk pom mini dan penjualan eceran.

Namun, meski sudah hampir tiga bulan berlalu, pelaksanaan perda ini masih tertunda. Pemkot Samarinda beralasan bahwa aturan tersebut masih harus menunggu pencantuman dalam lembaran daerah sebelum dapat diterapkan secara resmi. Situasi ini pun memunculkan polemik, mengingat keberadaan pom mini masih menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat, terutama di tengah keterbatasan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Lambannya eksekusi perda ini mendapat sorotan dari DPRD Samarinda. Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan bahwa pihaknya berharap Pemkot segera mengambil langkah konkret jika memang aktivitas pom mini dianggap meresahkan masyarakat.

“Sebetulnya kami berharap pada Pemkot, kalau memang dianggap meresahkan masyarakat, tentunya kalau bisa direalisasikan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan pom mini karena SPBU yang ada saat ini tidak mencukupi. Oleh karena itu, perlu ada kajian teknis atau paling tidak evaluasi sebelum kebijakan ini diterapkan,” ujar Vanandza.

Menurutnya, keberadaan pom mini memang memiliki dua sisi. Di satu sisi, ada potensi risiko keamanan, seperti kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar. Namun di sisi lain, keberadaan pom mini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang sulit mendapatkan BBM di SPBU, terutama saat antrean panjang terjadi atau saat stok BBM di SPBU terbatas.

“Ada masyarakat yang setuju dengan penertiban, tapi banyak juga yang tidak setuju. Tentunya, keputusan ini harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat luas,” tambahnya.

Keberadaan pom mini di Samarinda bukan hal baru. Bisnis ini berkembang pesat karena dianggap lebih praktis dan dapat menjangkau wilayah yang jauh dari SPBU resmi.

Beberapa warga mengaku bahwa pom mini sangat membantu, terutama bagi pengendara motor dan pelaku usaha kecil yang memerlukan BBM dalam jumlah sedikit tetapi tidak ingin menghabiskan waktu mengantre di SPBU.

Dengan adanya pro dan kontra ini, DPRD Samarinda menekankan bahwa jika Pemkot benar-benar akan menertibkan pom mini, maka harus ada solusi lain yang disiapkan agar masyarakat tetap mendapatkan akses BBM dengan mudah.

“Kalau memang harus dihilangkan, maka harus ada solusi lain. Kita perlu memastikan ketersediaan SPBU atau mencari alternatif distribusi BBM yang lebih merata agar masyarakat tidak kesulitan,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id