Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang Pertanyakan Penundaan PBG di Tengah Klaim Syarat Sudah Lengkap

Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang, Hendra Kusuma. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proses pembangunan Gereja Toraja di kawasan Samarinda Seberang hingga kini masih belum menemui titik terang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pembangunan rumah ibadah tersebut belum juga diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, meski pihak gereja mengklaim seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi.

Kuasa Hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang, Hendra Kusuma, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penerbitan izin yang dinilai berjalan lambat dan berlarut-larut. Menurutnya, berkas pengajuan PBG sebenarnya telah dinyatakan lengkap sejak akhir tahun 2025 dan sempat masuk dalam proses di DPMPTSP. Bahkan saat itu, pihak gereja mendapat informasi bahwa izin akan diterbitkan dalam waktu singkat sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada saat itu kami mendapat penjelasan bahwa proses penerbitan PBG hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, proses tersebut kembali tertunda setelah muncul surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sungai Kledang. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta tambahan dokumen berupa dokumentasi pendukung.

Hendra menegaskan, seluruh dokumen tambahan yang diminta telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak terkait. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan yang seharusnya menghambat penerbitan PBG.

“Semua persyaratan tambahan sudah kami serahkan ke PUPR. Seharusnya berkas itu sudah diteruskan kembali ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan. Hendra menyebut pihak DPMPTSP sempat menyampaikan bahwa penundaan terjadi karena masih adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak relevan karena objek gugatan bukan menyangkut penerbitan PBG, melainkan berkaitan dengan Kementerian Agama.

“Kami berpandangan bahwa gugatan di PTUN itu tidak seharusnya menghambat penerbitan PBG. Objek gugatan berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan hak Gereja untuk memperoleh izin bangunan,” tegasnya.

Ia menilai, apabila seluruh syarat administratif dan teknis telah dipenuhi, maka hak pihak gereja untuk memperoleh PBG tetap harus diberikan. Sementara pihak yang keberatan terhadap pembangunan gereja, menurutnya, tetap memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum tanpa harus menghambat proses administrasi yang sedang berjalan.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh proses hukum. Tetapi hak Gereja untuk mendapatkan PBG seharusnya tetap dihormati,” tuturnya.

Lebih jauh, Hendra mengungkapkan bahwa perjuangan memperoleh izin pembangunan rumah ibadah tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian jemaat maupun pihak-pihak yang mendukung kebebasan beribadah di Samarinda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Ahmad Vananzda dan anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan yang disebut ikut mengawal proses pembangunan Gereja Toraja tersebut.

“Kami berterima kasih karena ada dukungan dan pendampingan dari DPRD Kota Samarinda dalam mengawal proses ini,” katanya.

Di sisi lain, Hendra berharap Wali Kota Samarinda Andi Harun dapat mengambil langkah bijaksana untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah, baik teknis maupun nonteknis, telah dipenuhi oleh pihak gereja.

“Kami berharap Wali Kota bisa bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini, karena seluruh syarat pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id