Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Samarinda Ditindak Dishub, Mulai Digembosi hingga Ditempeli Stiker Anti-Sobek

Dishub Samarinda melaksanakan pemasangan stiker anti robek. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan padat aktivitas masyarakat. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat ditindak dengan cara penggembosan ban hingga pemasangan stiker anti-sobek sebagai bentuk peringatan kepada pelanggar.

Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini dinilai rawan parkir liar dan sering menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di Kota Samarinda.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan, operasi penertiban menyasar kendaraan yang parkir di badan jalan maupun area terlarang yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Menurutnya, kendaraan yang ditindak terdiri dari mobil dan sepeda motor yang ditemukan parkir tidak sesuai aturan di sejumlah titik strategis kota.

“Untuk yang di Jalan Juanda itu ada dua kendaraan roda empat yang digembosi,” ujar Duri.

Selain di kawasan Jalan Juanda, petugas juga melakukan penertiban di area Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Di lokasi tersebut, satu kendaraan roda empat dikenakan tindakan penggembosan ban karena parkir di lokasi yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Untuk di Rumah Sakit AW Syahranie, satu kendaraan yang digembosi,” katanya.

Operasi penertiban kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Pahlawan, tepatnya di sekitar Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian.

Di titik tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus kendaraan di sekitar lokasi.

“Di Jalan Pahlawan, samping Pasar Segiri dan depan Hotel Tepian itu satu kendaraan parkir yang digembosi,” ucapnya.

Dishub Samarinda juga melakukan penindakan di kawasan Jalan Abul Hasan yang menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat cukup padat.

Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir sehingga dilakukan tindakan penertiban.

“Di Abul Hasan itu ada empat kendaraan,” kata Duri.

Sementara itu, jumlah pelanggaran cukup banyak ditemukan di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro.

Petugas Dishub menindak sekitar enam kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan tersebut.

“Di Pangeran Diponegoro itu roda dua ada sekitar enam yang digembosi,” tuturnya.

Selain penggembosan ban, Dishub Samarinda juga melakukan pemasangan stiker anti-sobek terhadap kendaraan yang parkir liar sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kendaraan.

Tindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik seperti kawasan Jalan Hidayatullah dan depan Bank BCA.

Di Jalan Hidayatullah, tiga kendaraan roda empat dipasangi stiker anti-sobek karena parkir tidak sesuai aturan.

“Di Jalan Hidayatullah itu ada tiga kendaraan roda empat ditempeli stiker anti-sobek,” katanya.

Sementara itu, sekitar 10 kendaraan roda dua di depan Bank BCA kawasan Hidayatullah juga dikenakan tindakan serupa.

“Di depan Bank BCA Hidayatullah itu roda dua ditempeli stiker semua, sekitar 10,” tambahnya.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Mulawarman yang selama ini dikenal cukup padat kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan sehingga dilakukan penggembosan ban dan pemasangan stiker peringatan.

“Di Mulawarman ditempeli stiker dan ada satu yang digembosi,” lanjutnya.

Dishub Samarinda menegaskan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan kemacetan dan kawasan pusat aktivitas masyarakat.

Menurut Duri, parkir liar selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di Kota Samarinda, terutama di kawasan perdagangan, rumah sakit, hingga ruas jalan protokol.

Karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin memarkir kendaraan dan menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak parkir sembarangan karena selain mengganggu lalu lintas juga dapat membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id