Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis malam (23/4/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Teratai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan melakukan pemantauan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DZ (27) yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA setelah gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku.
“Barang bukti berupa dua poket sabu ditemukan di saku celana belakang pelaku, dibungkus dengan tisu. Total beratnya sekitar 0,75 gram bruto,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bangkit menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Samarinda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Saat ini, tersangka DZ telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
DZ dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







