Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem parkir tepi jalan dengan memperkenalkan skema berlangganan yang ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi praktik pembayaran langsung di lapangan sekaligus meningkatkan keteraturan pengelolaan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa saat ini seluruh tahapan persiapan terus dimatangkan agar implementasi program dapat berjalan optimal saat diluncurkan.
“Ada target launching di April ini, jadi sekarang kita fokus ke penyempurnaan,” ujarnya, Jum’at (27/3/2026).
Menurutnya, perubahan sistem ini tidak hanya soal metode pembayaran, tetapi juga bagian dari penataan menyeluruh terhadap parkir di tepi jalan umum yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di masyarakat.
Sejumlah perangkat pendukung telah disiapkan, mulai dari kartu parkir hingga stiker identitas kendaraan sebagai penanda pengguna layanan.
Kendati demikian, Dishub masih melakukan penyesuaian pada aspek teknis, terutama terkait sistem pembayaran dan kesiapan petugas di lapangan.
“Kematangan konsep dan kesiapan personel masih kita benahi, termasuk sistem pembayarannya,” jelasnya.
Dalam skema yang dirancang, pengguna kendaraan cukup membayar tarif tahunan untuk dapat memanfaatkan layanan parkir di titik-titik tertentu.
Untuk sepeda motor, tarif ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun, sementara mobil Rp1 juta per tahun.
Jika dihitung secara harian, biaya tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan pembayaran parkir konvensional, yakni sekitar Rp1.300 per hari untuk motor dan Rp2.700 per hari untuk mobil.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui layanan pengaduan atau call center guna menindak juru parkir yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Nanti ada call center, petugas kami akan menindak jukir yang tidak sesuai aturan,” tegas Manalu.
Meski demikian, tidak semua lokasi akan masuk dalam skema ini. Kawasan tertentu seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga Pasar Pagi yang telah menerapkan sistem parkir mandiri tetap akan menggunakan mekanisme tarif masing-masing di luar program berlangganan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan layanan transportasi di kota tersebut. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







