Kejati Kaltim Tahan Wakil Likuidator PT. KTE, Terlibat Korupsi Dana Likuidasi Rp38 Miliar

Penetapan tersangka MSN dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terbaru, Kejati menetapkan dan menahan MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana likuidasi perusahaan senilai lebih dari Rp38 miliar.

Tersangka MSN resmi ditahan pada Kamis, 31 Juli 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan MSN dalam pengelolaan dana likuidasi yang tidak sah dan merugikan keuangan negara.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kaltim dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya di tubuh BUMD,” ujar Kasi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.

Kasus ini bermula dari investasi senilai Rp40 miliar yang dilakukan oleh PT. KTE ke perusahaan swasta PT. Astiku Sakti pada periode 2011–2012. Investasi yang awalnya bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi perusahaan justru berujung sengketa hukum dan gagal menghasilkan keuntungan.

Sebagai tindak lanjut dari kerugian tersebut, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan didampingi oleh MSN sebagai wakil ketua. Tim ini diberi tugas untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi secara aktif.

Namun dalam pelaksanaannya, proses likuidasi justru menimbulkan permasalahan baru. Penyidik Kejati menemukan adanya penarikan dana secara tidak sah senilai Rp38.453.942.060 oleh tim likuidator. Dana tersebut tidak pernah disetorkan kembali ke kas daerah atau ke PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI), selaku induk perusahaan.

“Dana itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah sebagai bagian dari hasil likuidasi, namun justru tidak jelas penggunaannya dan diduga kuat disalahgunakan,” jelasnya.

Kejaksaan menyatakan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan nilai dana yang ditarik secara ilegal oleh para pelaku. Penyidik menduga dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak pernah dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Perbuatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” terang Alfano.

Dia juga menyebutkan bahwa tersangka MSN bersama ketuanya HD tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana hasil likuidasi secara sepihak. Apalagi, dana tersebut berasal dari investasi publik melalui BUMD, yang seharusnya dikelola dan dikembalikan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT. KTE, sebagai tersangka sejak 23 Juni 2025. Namun hingga saat ini, HD belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

“Penetapan MSN sebagai tersangka merupakan lanjutan dari proses hukum terhadap HD. Kami akan terus mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain,” ucapnya.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD menjadi salah satu prioritas strategis. Pasalnya, BUMD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengelola dan memutar roda perekonomian daerah yang bersumber dari anggaran publik.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id