Kasus Dugaan Penipuan Haji Rp590 Juta, Kuasa Hukum Billy Limpo Soroti Peran DPO yang Disebut Kuasai

Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Laura Azani. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik dugaan penipuan perjalanan ibadah haji yang menjerat Apriandi Billy alias Limpo kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, tim penasihat hukum terdakwa mengungkap sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Sorotan utama diarahkan pada status SAE alias Titin yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun diketahui berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Fakta tersebut diungkap tim kuasa hukum dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, Sabtu (30/5/2026). Mereka menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas proses pencarian terhadap pihak yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Laura Azani, mengatakan pihaknya menemukan informasi bahwa SAE alias Titin berangkat ke Arab Saudi melalui jalur resmi dan bahkan masih aktif mengunggah aktivitasnya selama berada di Tanah Suci melalui media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait keseriusan upaya penegakan hukum terhadap pihak yang berstatus buronan.

“Nyatanya yang bersangkutan dapat bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah haji dan aktivitasnya juga terlihat di media sosial. Tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status DPO tersebut dijalankan dan diawasi,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap SAE alias Titin, termasuk apakah pernah dilakukan pencegahan ke luar negeri atau tindakan hukum lainnya.

Menurut Laura, kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa penanganan perkara dilakukan secara parsial.

Selain mempersoalkan status DPO, tim penasihat hukum juga menyoroti aliran dana dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa majelis hakim.

Mereka mengacu pada isi surat dakwaan yang menyebutkan sebagian besar dana milik jemaah telah ditransfer kepada SAE alias Titin. Dari total dana sekitar Rp590 juta yang dihimpun dari para calon jemaah, sekitar Rp540 juta disebut berada dalam penguasaan pihak tersebut.

Berdasarkan fakta yang termuat dalam dakwaan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan mengapa pihak yang disebut menerima dan menguasai sebagian besar dana belum menjalani proses hukum yang sama dengan klien mereka.

“Klien kami saat ini menghadapi tuntutan pidana penjara empat tahun. Sementara pihak yang menurut dakwaan menerima dan menguasai sebagian besar dana justru belum berada dalam proses hukum yang sama. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Laura menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum juga membantah tuduhan adanya pungutan tambahan kepada para jemaah saat berada di Arab Saudi.

Menurut mereka, dana sebesar 3.500 Riyal Saudi yang disebut sebagai pungutan tambahan sebenarnya merupakan pinjaman operasional yang digunakan untuk menunjang kebutuhan transportasi jemaah di Arab Saudi.

Mereka mengklaim telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada majelis hakim berupa dokumen maupun rekaman video yang dianggap dapat menjelaskan konteks penggunaan dana tersebut.

“Semua itu sudah kami sampaikan dalam persidangan. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan para pihak,” ucapnya.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain itu, laporan terhadap oknum jaksa penuntut umum juga akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Kapolda Kalimantan Timur serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan supervisi terhadap penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mendesak agar SAE alias Titin segera diamankan setelah kembali ke Indonesia sehingga proses hukum dapat dilakukan secara utuh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara.

“Kami tidak menolak proses hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil terhadap semua pihak yang memiliki peran dalam perkara ini,” tegas Laura.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan dan memanfaatkan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela kepentingan kliennya.

“Kami yakin fakta-fakta yang muncul selama persidangan akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak. Pada akhirnya kami menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim,” tutupnya.

Sementara itu, perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah haji tersebut saat ini masih memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nelsa Nurfitriani Pratama menuntut Apriandi Billy alias Limpo dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dalam agenda berikutnya sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Di tengah berbagai perdebatan yang muncul, semua pihak kini menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar bagi majelis hakim untuk menentukan arah akhir perkara tersebut. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, asas praduga tak bersalah tetap melekat terhadap setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version