Hampir 100 Kendaraan Terjaring di Teras Samarinda, Dishub Sebut Parkir Liar Berawal dari Kesadaran Pengendara yang Rendah

Dishub Samarinda lakukan penggembusan ban motor yang parkir liar di Jalan Gunung Berapi depan Teras Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Antusiasme masyarakat menghadiri kegiatan hiburan bertajuk Basa-Basi di kawasan Teras Samarinda pada Jumat, (29/05/2026) malam diwarnai dengan temuan puluhan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pun turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban guna mencegah kemacetan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota tersebut.

Dalam operasi yang digelar selama berlangsungnya kegiatan, petugas menemukan hampir 100 kendaraan yang terparkir di lokasi yang tidak semestinya. Sejumlah kendaraan bahkan langsung dikenai tindakan berupa pemasangan stiker pelanggaran hingga pengempesan ban karena dinilai melanggar aturan parkir yang berlaku.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, mengatakan sebelum kegiatan berlangsung pihak panitia sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dishub terkait pengaturan lalu lintas dan lokasi parkir bagi pengunjung. Menurutnya, panitia juga telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta kegiatan, pengunjung, maupun penampil agar menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Untuk kegiatan malam ini kita melaksanakan penertiban dan pengawasan. Sebelumnya saya harus informasikan bahwa kegiatan di Teras Samarinda yang bertema Basa-Basi ini memang sudah ada koordinasi ke Dishub,” ujarnya.

Boy menjelaskan, sejumlah titik parkir alternatif telah dipersiapkan guna menampung kendaraan pengunjung, di antaranya kawasan Pasar Pagi dan Teluk Lerong Space (TLS) di Jalan RE Martadinata.

Bahkan, panitia secara aktif mengingatkan para pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Gajah Mada maupun ruas jalan sekitar lokasi acara.

Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang memilih memarkir kendaraan di lokasi yang lebih dekat dengan area kegiatan meskipun melanggar ketentuan.

Petugas menemukan kendaraan yang parkir di area sekitar minimarket, gedung-gedung perkantoran, hingga ruas Jalan Merapi yang tidak termasuk dalam kawasan parkir resmi.

“Jadi untuk beberapa kendaraan, jumlahnya hampir 100. Dari sekitar 90 kendaraan itu kami berikan teguran karena lokasi tersebut bukan merupakan tempat parkir yang sah,” katanya.

Menurutnya, praktik parkir liar tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama saat jumlah pengunjung membludak.

Karena itu, Dishub mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi langsung kepada kendaraan yang melanggar.

Petugas memasang stiker pelanggaran pada kendaraan yang terparkir di lokasi terlarang serta melakukan pengempesan ban terhadap sejumlah kendaraan lainnya.

“Kita tadi melaksanakan penertiban dengan menempel stiker dan juga melakukan pengempesan ban,” ucapnya.

Meski masih ditemukan banyak pelanggaran, Boy menilai kondisi lalu lintas saat kegiatan berlangsung relatif lebih baik dibandingkan sejumlah kegiatan besar sebelumnya yang pernah digelar di kawasan Teras Samarinda.

Ia menyebut koordinasi yang dilakukan sejak awal antara panitia dan pemerintah cukup membantu dalam mengurangi potensi kemacetan.

“Tapi bisa kita lihat di sini arus kendaraan juga cukup lancar dibanding beberapa kegiatan sebelumnya yang ada di Teras Samarinda,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan positif meskipun masih perlu perbaikan di berbagai aspek, terutama kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir.

Dalam kesempatan itu, Boy juga menanggapi pertanyaan mengenai maraknya keberadaan juru parkir liar yang kerap muncul saat kegiatan besar berlangsung.

Ia menilai praktik parkir liar sebenarnya tidak semata-mata disebabkan oleh keberadaan jukir ilegal, melainkan diawali oleh perilaku pengendara yang memilih parkir sembarangan.

“Parkir liar itu sebenarnya hanyalah efek lanjutan. Yang pertama sebenarnya adalah masyarakat sendiri yang parkir sembarangan,” tegasnya.

Menurut Boy, juru parkir liar akan selalu melihat peluang ketika ada kendaraan yang diparkir di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, selama masyarakat masih memilih parkir di sembarang tempat, keberadaan jukir liar akan terus bermunculan.

“Jukir liar itu akan melihat peluang ketika masyarakat mau melaksanakan parkir liar. Jadi sebenarnya ini saling menguntungkan antara yang parkir liar dengan jukir liar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan parkir liar tidak cukup hanya dengan menindak juru parkir ilegal, tetapi harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat sebagai pengguna jalan.

Boy mengingatkan bahwa setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pada dasarnya telah memahami aturan lalu lintas, termasuk mengenai larangan parkir di lokasi tertentu.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mencari pembenaran ketika ditindak petugas karena telah melanggar aturan yang sudah jelas.

“Kalau kita tarik ke belakang, sebenarnya kesadaran masyarakat lebih penting. Kalau masyarakat tidak parkir sembarangan, maka jukir liar akan hilang dengan sendirinya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version