Kakak Beradik Curi 34 AC Outdoor, Polresta Samarinda Ungkap Modus Pencurian

Press Release kasus pencurian AC Outdoor di Kota Halaman Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit AC outdoor yang dilakukan oleh dua orang kakak beradik berinisial FS dan MF.

Selain kedua tersangka utama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AS, yang diduga menjadi tempat mereka menjual hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian AC outdoor di berbagai wilayah Kota Samarinda. Warga mengeluhkan bahwa AC mereka hilang secara misterius dalam semalam, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki cara kerja yang rapi dan cepat dalam menjalankan aksinya. Mereka beraksi pada malam hingga dini hari, memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong atau minim pengawasan.

“Mereka sudah berpengalaman dalam membongkar AC outdoor. Hanya dalam waktu sekitar 10 menit, satu unit AC bisa mereka lepas dan bawa kabur,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (05/01/2025).

Setelah berhasil mencuri, AC outdoor tersebut kemudian dijual kepada AS, seorang penadah yang sudah menunggu. Harga yang diberikan penadah untuk setiap unit AC outdoor berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, jauh di bawah harga pasaran.

Dari hasil pemeriksaan, FS dan MF mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir. Mereka mengincar rumah-rumah yang tidak berpenghuni atau yang terlihat sepi pada malam hari.

“Kami butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Awalnya hanya coba-coba, tapi karena mudah, kami terus melakukannya,” pengakuan dari salah satu tersangka.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan 34 unit AC outdoor yang masih dalam kondisi utuh. Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk membongkar AC juga turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AS sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di malam hari. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan agar warga merasa lebih aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang pengamanan tambahan seperti CCTV atau kunci ganda pada perangkat AC mereka. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id