Hasil Visum Balita Belum Terbit, Pengacara Minta Penegakan Hukum Diprioritaskan

Kuasa hukum keluarga korban, Antonius. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa NJ, seorang balita yang berada dalam asuhan salah satu yayasan di Kota Samarinda, terus menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dinilai berjalan lambat membuat pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Antonius, semakin intens mendesak agar penanganan kasus ini diprioritaskan.

Kasus bermula ketika kondisi fisik NJ yang memprihatinkan terungkap. Tubuh balita malang itu ditemukan penuh luka, lebam, bahkan benjolan di beberapa bagian kepala. Temuan tersebut sontak memicu keprihatinan mendalam, apalagi korban masih berusia sangat belia dan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kuasa hukum keluarga korban, Antonius, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kota Samarinda yang telah menaruh perhatian besar pada kasus ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu menurutnya menjadi bukti bahwa masih ada kepedulian terhadap isu kemanusiaan, khususnya perlindungan anak.

“Dalam rapat tersebut kami berharap muncul rasa kemanusiaan dan dukungan konkret terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang semestinya menjadi prioritas untuk dilindungi,” ujar Antonius, Rabu (2/7/2025).

RDP itu sendiri dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Mulai dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, pengurus Yayasan FJDK Samarinda, hingga lembaga sosial dan perlindungan anak. Namun sayangnya, hingga kini perkembangan penanganan kasus belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Antonius juga menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi dan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Sungai Pinang. Namun dirinya berharap kasus ini benar-benar dijadikan prioritas oleh aparat, mengingat faktor usia korban yang masih sangat rentan.

“Tadi penyidik sudah menyampaikan bahwa kemungkinan besar hari ini hasil visum akan keluar. Kami tentunya mendukung penuh kerja penyidik, tetapi kami juga akan terus mengawasi proses ini agar berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Menurutnya, keluarga korban selama ini tidak menuntut apa pun selain keadilan dan perlindungan hukum bagi NJ. Sebagai balita yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan, NJ berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai amanat undang-undang.

“Apabila nanti terbukti ada tindakan penganiayaan, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai ke meja persidangan. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Antonius.

Salah satu hal yang kini menjadi perhatian utama dalam proses hukum adalah hasil visum. Antonius mengungkapkan, visum mandiri sebenarnya telah diajukan sejak 13 Mei lalu. Namun hingga kini hasil tersebut belum kunjung diterbitkan oleh pihak RSUD Abdoel Wahab Sjahranie.

Ia menyebutkan, pihak keluarga sempat berharap agar hasil visum bisa segera keluar sehingga proses penyelidikan berjalan lebih cepat. Namun karena visum sudah menjadi ranah penyidik, keluarga sepenuhnya menyerahkan proses pengambilan hasil kepada pihak Polsek Sungai Pinang.

“Kami memahami prosedur hukum, karena itu kami terus berkomunikasi dengan penyidik. Tapi kami juga mendorong agar semua proses berjalan lebih transparan dan cepat, supaya tidak berlarut-larut,” katanya.

Kasus dugaan penganiayaan balita ini sontak menuai empati dan perhatian luas dari masyarakat Samarinda. Berbagai kalangan mengungkapkan harapannya agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

Isu kekerasan terhadap anak bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut masa depan generasi yang harus dijaga. UU Perlindungan Anak sendiri secara tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap anak.

Antonius menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan untuk NJ benar-benar terwujud. Ini tidak hanya tentang satu kasus, tetapi tentang bagaimana negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id