Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan utang piutang yang nilainya tidak seberapa kembali berujung pada tindak pidana kekerasan. Seorang pria berinisial CS (35) nyaris kehilangan nyawa setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh seorang pria berinisial YS (41) saat menagih pinjaman sebesar Rp500 ribu di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Beruntung, korban berhasil selamat dari luka serius karena saat kejadian mengenakan helm yang mampu menahan dua kali ayunan parang yang diarahkan pelaku ke bagian kepala. Insiden yang terjadi pada siang hari tersebut kini berakhir di meja penyidik setelah pelaku berhasil diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan, peristiwa itu bermula dari hubungan pertemanan antara korban dan pelaku yang sebelumnya terlibat urusan pinjam meminjam uang. Pelaku diketahui memiliki kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dan telah berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Korban kemudian memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk meminta kepastian terkait pelunasan utang tersebut.
“Korban datang untuk menagih pinjaman sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan oleh pelaku. Namun saat ditagih, pelaku kembali meminta penundaan pembayaran,” ujarnya.
Awalnya, percakapan berlangsung seperti biasa. Namun situasi berubah ketika korban meminta agar pembayaran dilakukan saat itu juga. Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga kehilangan kendali.
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku kemudian masuk ke area bengkel yang berada di sekitar rumahnya dan mengambil sebilah parang. Tanpa banyak bicara, senjata tajam itu langsung diayunkan ke arah korban.
“Ketika korban mendesak agar pembayaran dilakukan saat itu juga, pelaku emosi lalu mengambil sebilah parang yang berada di dalam bengkel dan mengayunkannya ke arah korban,” katanya.
Ayunan pertama mengarah ke bagian kepala korban. Beruntung, saat itu korban masih mengenakan helm sehingga sabetan senjata tajam hanya menghantam pelindung kepala tersebut.
Meski terkejut dan syok atas tindakan pelaku, korban sempat mempertanyakan alasan pelaku melakukan penyerangan hanya karena persoalan utang. Namun bukannya mereda, kemarahan pelaku justru semakin memuncak.
Pelaku kembali mengayunkan parang untuk kedua kalinya ke arah korban. Lagi-lagi, helm yang dikenakan korban menjadi tameng yang menyelamatkannya dari kemungkinan cedera serius.
“Serangan pertama mengenai helm korban. Setelah korban mempertanyakan tindakan tersebut, pelaku kembali mengayunkan parang dan kembali mengenai helm yang dipakai korban,” jelasnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban memilih tidak meladeni pelaku dan segera meninggalkan lokasi. Setelah berhasil menjauh, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menemukan dan mengamankan YS di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WITA di kediamannya di Jalan Pasundan,” ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter serta helm milik korban yang mengalami kerusakan akibat terkena sabetan senjata tajam.
“Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa. Selain itu, kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan helm yang terkena sabetan saat kejadian,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menilai penggunaan helm menjadi faktor utama yang menyelamatkan korban dari kemungkinan luka berat bahkan kematian. Dua kali ayunan parang yang mengarah ke kepala berpotensi menimbulkan akibat fatal apabila tidak tertahan oleh pelindung tersebut.
“Beruntung korban menggunakan helm sehingga terhindar dari cedera yang lebih parah. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Wawan.
Terakhir, Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk masalah utang piutang. Menurutnya, setiap sengketa dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun jalur hukum yang tersedia tanpa harus membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat YS dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
