Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas dan parkir liar. Dalam kegiatan yang digelar pada Jumat (5/6/2026), petugas menindak sekitar 40 kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan dengan cara menggembosi ban serta memasang stiker peringatan.
Penertiban dilakukan di beberapa kawasan strategis Kota Samarinda, mulai dari kawasan perdagangan Citraniaga, Jalan Panglima Batur, Jalan Kalimantan, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, hingga kawasan Palang Merah Indonesia (PMI). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan kawasan Citraniaga menjadi lokasi pertama yang disasar petugas. Di kawasan tersebut, pihaknya masih menemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan peruntukan area yang telah disediakan. Menurutnya, area parkir di Citraniaga telah dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Namun di lapangan masih ditemukan pengendara yang menempatkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya sehingga mengganggu pengaturan parkir yang telah dibuat.
“Di Citraniaga kami menemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukannya. Area parkir mobil digunakan untuk sepeda motor. Kami langsung melakukan penindakan berupa penggembosan ban dan pemasangan stiker peringatan,” ujarnya.
Usai melakukan penertiban di kawasan tersebut, petugas melanjutkan operasi ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Di lokasi itu, Dishub menemukan beberapa kendaraan yang parkir sembarangan serta aktivitas bongkar muat yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Petugas memberikan teguran kepada pengemudi serta memasang stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar. Penindakan serupa juga dilakukan di Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar kawasan pertokoan yang selama ini kerap menjadi titik pelanggaran parkir.
Di lokasi tersebut, sejumlah kendaraan ditemukan parkir di atas trotoar dan tidak mengikuti marka parkir yang telah tersedia. Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Imam Bonjol yang ramai dipadati kendaraan saat jam pulang sekolah. Dishub menemukan sejumlah mobil milik orang tua siswa yang parkir di sisi jalan dan menghambat arus kendaraan lainnya. Selain itu, keberadaan kendaraan ojek online yang menunggu penumpang juga menjadi perhatian petugas.
Penertiban terakhir dilakukan di kawasan PMI Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di area yang mengganggu akses keluar masuk kendaraan.
Duri menyebutkan, dari seluruh lokasi yang ditertibkan, jumlah kendaraan yang melanggar mencapai sekitar 40 unit. Mayoritas merupakan sepeda motor, sementara sisanya kendaraan roda empat.
“Kalau ditotal sekitar 40 kendaraan. Sepeda motor sekitar 30-an unit, kemudian sisanya mobil yang juga kami tindak karena melanggar aturan parkir,” katanya.
Meski sosialisasi mengenai aturan parkir terus dilakukan setiap hari, Dishub mengakui masih banyak masyarakat yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
