Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan kasus dugaan keterlibatan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur dalam penjualan senjata api kepada pelaku penembakan di Samarinda hingga kini masih terbatas pada proses pelanggaran etik di internal kepolisian. Hingga saat ini, belum ada proses pidana yang berjalan terhadap mantan personel tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa mantan anggota tersebut telah menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur. Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Yang bersangkutan sudah melalui proses sidang kode etik di Propam dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi saat ini statusnya sudah bukan anggota Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Hendri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses hukum pidana yang dilakukan terhadap mantan anggota tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian belum menerima pelimpahan perkara ataupun permintaan resmi yang mengarah pada penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Untuk proses pidana, sampai sekarang kami belum menerima permintaan resmi ataupun pelimpahan berkas yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan insiden penembakan yang terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda pada Mei 2025. Perkara tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Namun dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, mantan anggota Brimob tersebut tidak termasuk dalam rangkaian utama tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan.
Lebih lanjut, Hendri membeberkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian lebih menitikberatkan pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan serta pelaksanaan penembakan.
“Dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan di pengadilan, yang menjadi fokus adalah pihak yang merancang kejadian, pelaku yang melakukan penembakan, serta pihak yang mengendalikan jalannya aksi tersebut,” bebernya.
Sementara itu, peran mantan anggota kepolisian tersebut dinilai tidak berada dalam rangkaian langsung dari peristiwa penembakan yang terjadi.
Dari hasil penelusuran penyidik, yang bersangkutan disebut hanya melakukan transaksi penjualan senjata api yang kemudian digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak masuk dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi. Ia hanya menjual senjata yang kemudian diketahui digunakan dalam kejadian itu,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa transaksi penjualan senjata tersebut tidak terjadi dalam waktu yang berdekatan dengan peristiwa penembakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi itu diperkirakan terjadi sekitar dua tahun sebelum insiden penembakan berlangsung.
Karena adanya jarak waktu yang cukup lama antara transaksi dan kejadian penembakan, penyidik menilai bahwa hubungan antara kedua peristiwa tersebut tidak berada dalam satu rangkaian langsung.
Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru atau alat bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pidana.
Menurut Hendri, apabila terdapat permintaan resmi serta bukti yang memenuhi unsur pidana, maka penyidik dapat kembali membuka proses penyidikan.
“Apabila nanti ada dasar hukum yang kuat dan didukung alat bukti yang cukup, tentu proses penyidikan dapat dilakukan kembali. Mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman motif, hingga penelusuran transaksi senjata tersebut,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Menurutnya, penegakan hukum di lingkungan kepolisian harus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik.
“Prinsipnya siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Integritas dan akuntabilitas menjadi komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







