Efisiensi Anggaran Bayangi Dunia Kerja, Disnakertrans Kaltim Pastikan Belum Ada PHK Massal

Salah satu hotel di Samarinda yang turut merasakan dampak kebijakan efisiensi anggaran. Disnakertrans Kaltim menyebut belum ada laporan PHK resmi di sektor ini. (Foto: Istimewa)

Kaltim, Kaltimetam.id – Gelombang kekhawatiran atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai merebak di Kalimantan Timur (Kaltim), menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sejumlah sektor, termasuk industri perhotelan. Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memastikan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait PHK yang terjadi akibat kebijakan tersebut.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai adanya PHK. Ia menyebut PHK bukan langkah utama yang diambil perusahaan saat menghadapi tekanan ekonomi.

“Belum, belum ada PHK. Sepanjang laporan yang masuk ke kami, belum ada yang melaporkan PHK terkait efisiensi anggaran,” ujar Rozani saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, perusahaan justru lebih memilih alternatif lain seperti pengurangan jam kerja atau penyesuaian hari kerja karyawan.

“Biasanya mereka mengurangi jam kerja. Misalnya yang tadinya kerja lima hari, jadi tiga hari. Atau jam kerjanya dari delapan jam jadi enam jam. Itu upaya yang diambil agar tidak sampai PHK,” jelasnya.

Rozani menekankan bahwa PHK selalu menjadi opsi terakhir yang dipilih oleh perusahaan. Sebab keputusan tersebut tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum jika tidak melalui prosedur yang benar.

“Semua pihak pasti menahan diri untuk tidak melakukan PHK. Itu langkah terakhir, bukan sesuatu yang langsung terjadi saat ada efisiensi,” imbuhnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa potensi PHK bisa saja terjadi ke depan apabila situasi terus memburuk. Namun hal tersebut tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja di masing-masing daerah.

Terkait nasib upah pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, Rozani menjelaskan bahwa perusahaan wajib tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Meski ada penyesuaian, pihaknya menekankan bahwa pekerja tidak boleh kehilangan hak dasarnya.

“Upah akan disesuaikan, tapi paling tidak tetap memenuhi ketentuan upah minimum kota (UMK). Kita semua juga paham, upah itu kan disesuaikan dengan kondisi normal. Saat ini situasi tidak normal, yang penting hak pekerja tetap hidup dan PHK bisa dihindari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Kaltim juga mengimbau perusahaan untuk terus menjalin komunikasi terbuka dengan para pekerja dan serikat buruh apabila ada perubahan kebijakan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berujung pada konflik ketenagakerjaan.

Rozani menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dan pengaduan apabila ada pekerja yang merasa dirugikan akibat kebijakan efisiensi tersebut.

“Kami siap memfasilitasi mediasi jika ada laporan masuk. Yang penting hak pekerja dilindungi dan perusahaan juga tetap bisa bertahan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id