Kaltim, Kaltimetam.id – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menjadi perhatian serius. Berdasarkan laporan pengelola KHDTK, aktivitas penambangan tanpa izin ini terpantau sejak awal April 2025 dan telah menyebabkan kerusakan lahan seluas sekitar 3,2 hektare di wilayah hutan pendidikan tersebut.
Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (10/7/2025), yang menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan pengelola KHDTK. Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah usulan dukungan sarana pengawasan untuk memperkuat perlindungan kawasan.
Polisi Kehutanan Kaltim, Rahmadi, yang turut hadir dalam forum tersebut menegaskan, pihaknya siap mendukung upaya pengamanan kawasan KHDTK. Namun untuk pelaksanaan di lapangan, Dinas Kehutanan masih menunggu persetujuan Gubernur terkait pengadaan fasilitas pengawasan.
“Dinas Kehutanan prinsipnya mendukung dan merespons usulan pengelola KHDTK. Kami tinggal menunggu surat dukungan yang diajukan ke Gubernur. Jika sudah ada disposisinya, kami siap laksanakan,” ujar Rahmadi saat diwawancarai usai rapat.
Dalam rapat itu, pengelola KHDTK menyampaikan permintaan penguatan fasilitas pengawasan berupa drone dan kendaraan operasional. Alat tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas patroli, mengingat sebagian besar wilayah KHDTK memiliki medan yang sulit dijangkau secara manual.
Rahmadi menegaskan, sebagai lembaga teknis, Dinas Kehutanan bertugas menjalankan instruksi pimpinan daerah.
“Kami ini pembantu Gubernur, tinggal menunggu perintah. Kalau sudah ada arahan dari Gubernur, kami jalankan sesuai fungsi kami,” jelasnya.
Menurut Rahmadi, surat permintaan fasilitas dari pengelola KHDTK saat ini sudah berada di meja Gubernur. Tinggal menunggu disposisi atau arahan lebih lanjut sebelum realisasi pengadaan bisa dilakukan.
“Kami menunggu perintah dari Gubernur. Jika disetujui, kami akan segera melaksanakan penguatan pengawasan di lapangan,” tegas Rahmadi.
Berdasarkan data sementara, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan KHDTK sejak April 2025 telah mengakibatkan kerusakan vegetasi hutan seluas 3,2 hektare. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang masuk ke dalam kawasan konservasi pendidikan tanpa izin.
Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi utama KHDTK sebagai laboratorium alam bagi kegiatan pendidikan dan penelitian mahasiswa Universitas Mulawarman.
DPRD Kaltim dalam rapat tersebut mendorong Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti permintaan penguatan fasilitas agar pengawasan kawasan tidak lemah. Kawasan KHDTK dinilai strategis dan harus dijaga ketat agar tidak terus-menerus dijadikan target eksploitasi tambang ilegal. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







