Samarinda, Kaltimetam.id – Langkah Pemerintah Kota Samarinda yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa melibatkan unsur legislatif menuai perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Dalam rapat yang digelar Kamis (19/6/2025), anggota DPRD menyampaikan keberatannya atas pembentukan tim tersebut tanpa koordinasi lebih awal dengan lembaga pengawasan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyatakan bahwa pembentukan Satgas oleh Wali Kota memang patut diapresiasi sebagai bentuk tindak lanjut atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dalam proses SPMB. Namun, ia menyoroti minimnya pelibatan DPRD, yang semestinya ikut berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik.
“Memang Satgas sudah dibentuk dan memiliki dasar hukum melalui SK Wali Kota. Tapi kami mempertanyakan mengapa pembentukan itu dilakukan tanpa melibatkan DPRD, padahal fungsi pengawasan adalah bagian dari peran kami sebagai wakil rakyat,” ungkap Adnan.
Adnan menjelaskan bahwa semangat dari pembentukan Satgas SPMB ini merupakan respon positif terhadap surat edaran dari KPK yang menyerukan agar pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya praktik kecurangan, manipulasi data, dan suap-menyuap yang sering kali mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Semangat dari pembentukan Satgas ini sangat baik. Ini adalah bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor pendidikan. Namun, jika DPRD tidak dilibatkan sejak awal, tentu ada kekosongan dalam fungsi pengawasan yang mestinya berjalan secara paralel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adnan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan dua alternatif dalam rapat tersebut. Pertama, agar DPRD dilibatkan secara langsung dalam struktur Satgas yang telah dibentuk. Kedua, jika tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam Satgas, maka DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai badan pengawas eksternal.
“Kedua opsi ini memiliki keunggulan masing-masing. Bila kami masuk ke dalam Satgas, maka bisa mengawasi proses dari dalam secara langsung. Namun bila dibentuk Pansus, kami tetap bisa memberikan pengawasan yang lebih luas dan independen,” paparnya.
Adnan menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, pihak Pemkot menyatakan terbuka atas masukan DPRD. Bahkan, Wali Kota Samarinda disebut telah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada anggota DPRD yang masuk ke dalam struktur Satgas SPMB. Namun demikian, siapa yang akan ditunjuk masih menunggu keputusan pimpinan DPRD secara resmi.
“Kita tunggu saja keputusan dari pimpinan DPRD. Apakah nanti kita benar-benar dilibatkan dalam Satgas atau lebih memilih jalur pansus. Dua-duanya tetap bisa memperkuat pengawasan,” katanya.
Terkait kewenangan Satgas SPMB itu sendiri, Adnan mengungkapkan bahwa Satgas diberikan mandat yang cukup luas. Tak hanya mengawasi proses pendaftaran, Satgas juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana, proses penanganannya akan dilanjutkan oleh unsur kejaksaan dan kepolisian yang juga tergabung dalam struktur Satgas tersebut.
“Satgas ini sudah melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, sehingga kalau ada pelanggaran pidana, langsung bisa ditindaklanjuti. Sedangkan pelanggaran administratif ditangani oleh Pemkot. Ini menunjukkan bahwa pengawasan memang tidak main-main,” ucapnya.
Saat ditanya apakah sudah ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB sejauh ini, Adnan menyebutkan bahwa pihak Satgas telah menerima beberapa informasi awal. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Informasinya sudah ada, tapi belum pasti. Tadi Pak Wali Kota menyampaikan hal itu, tapi detailnya saya belum bisa sampaikan karena masih dalam proses verifikasi dan penindakan oleh Satgas,” imbuhnya.
Terakhir, Adnan menyampaikan harapannya agar semangat pembentukan Satgas ini tidak berhenti hanya pada sektor pendidikan saja. Ia mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda juga membentuk Satgas internal untuk memperkuat integritas dan mencegah penyimpangan di berbagai lini birokrasi.
“Kalau bisa, semangat pembentukan Satgas ini menular ke OPD-OPD lainnya. Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, hingga Dinas Sosial juga memiliki Satgas internal untuk mencegah potensi praktik korupsi atau penyimpangan. Ini akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id