Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah resmi mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg), yang lebih dikenal sebagai gas melon. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada gas subsidi untuk keperluan sehari-hari.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai tantangan, terutama dalam hal pengawasan distribusi dan harga di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menekankan pentingnya pengawasan ketat guna memastikan distribusi gas melon tetap berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
Menurut Vananzda, pencabutan larangan bagi pengecer untuk menjual gas melon bisa menjadi langkah positif jika diiringi dengan pengawasan yang optimal. Ia khawatir keputusan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum spekulan yang berusaha menimbun atau menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pemerintah harus benar-benar mengontrol distribusi gas melon agar tetap tersedia untuk masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini demi keuntungan pribadi, sehingga masyarakat kecil justru mengalami kesulitan mendapatkan gas dengan harga wajar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gas melon merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika distribusinya tidak terkontrol, bukan tidak mungkin akan terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang berpotensi memberatkan warga.
“Pencabutan larangan pengecer memang memberikan keleluasaan dalam penjualan, tetapi jika tidak dikendalikan dengan baik, justru bisa berdampak negatif bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Vananzda juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) dan instansi terkait untuk lebih aktif dalam mengawasi penjualan gas melon di tingkat pengecer maupun agen distribusi.
“Kami mendorong Pemkot Samarinda untuk memastikan ketersediaan gas di seluruh wilayah, terutama di daerah pinggiran yang sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menghindari adanya permainan harga di tingkat pengecer. Jika ditemukan ada pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar atau menimbun gas untuk kepentingan bisnis pribadi, maka pemerintah harus bertindak tegas.
“Sidak (inspeksi mendadak) ke pengecer dan agen harus rutin dilakukan. Jika ada yang menjual di atas harga yang ditetapkan, sanksi tegas harus diberikan,” imbuhnya.
DPRD Samarinda berharap kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kecil, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis semata. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, agen, dan pengecer, diharapkan harga gas melon tetap terjangkau dan pasokannya stabil di seluruh wilayah Samarinda. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id