DPRD Samarinda Desak Pemkot Atasi Tanah HGB yang Tak Dimanfaatkan

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sejumlah lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Samarinda masih terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama di kawasan strategis seperti Citra Niaga, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan bahwa masih banyak tanah berstatus HGB yang terbengkalai karena berbagai alasan, salah satunya adalah pemilik atau penyewa yang tidak menyelesaikan kewajiban mereka.

“Di Citra Niaga, hampir semua lokasi sudah disewakan, tetapi ada banyak yang akhirnya terbengkalai karena penyewa tidak menyelesaikan kewajiban mereka. Mungkin karena biaya sewanya tidak diselesaikan atau bisnis yang mereka jalankan tidak berjalan dengan baik, akhirnya tanah itu diambil alih,” ujarnya.

Menurut Vananzda, ada berbagai faktor yang membuat masyarakat enggan melanjutkan pemanfaatan tanah HGB. Salah satunya adalah kelayakan lokasi untuk usaha yang ingin mereka jalankan. Jika lokasi dinilai memiliki prospek bisnis yang baik, maka pemilik HGB akan tetap bertahan. Namun, jika tempat tersebut kurang menguntungkan, banyak yang memilih untuk menyerah dan melepaskan haknya.

“Masyarakat berpikir, kalau mereka membayar HGB, apakah tempat itu bisa berfungsi sebagaimana mestinya? Jika mereka merasa bahwa usaha di lokasi tersebut tidak menghasilkan keuntungan atau situasi ekonomi sedang sulit, pasti mereka akan melepasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vananzda memaparkan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pihaknya bahkan telah memberikan berbagai masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait solusi yang dapat diterapkan agar lahan-lahan HGB yang terbengkalai bisa kembali dimanfaatkan.

“Saya pernah menyampaikan kepada Pemkot, sebaiknya diberikan tenggat waktu kepada pemilik tanah yang sudah tidak bisa lagi mempertahankan hak mereka. Dalam waktu tersebut, mereka dapat membongkar bangunan atau mengeluarkan barang-barang yang masih ada sebelum tanah itu diambil alih,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu mencari mekanisme yang lebih efektif dalam mengelola tanah-tanah HGB yang tidak digunakan. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan memberikan insentif kepada investor atau pelaku usaha yang berminat mengelola lahan-lahan tersebut.

“Kita bisa mencari cara agar tanah-tanah ini tidak dibiarkan kosong begitu saja. Bisa melalui kerja sama dengan pihak swasta atau melalui program pemanfaatan kembali lahan untuk kepentingan ekonomi dan sosial,” tambahnya.

DPRD berharap agar Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan tanah HGB terbengkalai di Samarinda. Jika tidak ditangani dengan baik, lahan-lahan tersebut berisiko menjadi area yang tidak produktif dan bahkan bisa menimbulkan masalah sosial, seperti menjadi tempat pembuangan sampah liar atau menimbulkan kesan kumuh di tengah kota.

“Kami ingin melihat Samarinda berkembang menjadi kota yang lebih maju, di mana setiap aset yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai lahan-lahan ini hanya dibiarkan kosong tanpa kejelasan, padahal bisa digunakan untuk berbagai kepentingan yang lebih produktif,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version