DPRD Kaltim Perkuat Pengawasan Tata Kelola Upah dan Dana CSR untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Riduan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola upah minimum regional (UMR) dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai belum optimal.

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan penggunaan CSR dapat berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Riduan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah strategis yang menyasar perbaikan di dua bidang tersebut secara simultan.

“Kami sadar isu ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas lembaga pemerintahan dan sektor swasta,” ujarnya.

Salah satu fokus utama DPRD Kaltim adalah memastikan penerapan UMR di seluruh wilayah berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjamin keadilan bagi para pekerja. Melalui koordinasi intensif antar komisi dan proses verifikasi yang mendalam, DPRD berupaya mengawasi agar kebijakan upah minimum tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara tepat dan merata.

Agusriansyah menambahkan bahwa pengawasan tersebut melibatkan pemantauan langsung ke perusahaan dan dialog dengan berbagai stakeholder, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka sesuai standar yang berlaku tanpa ada pelanggaran atau penyelewengan,” jelasnya.

Selain perhatian terhadap upah, DPRD juga menyoroti efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dana CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Berdasarkan evaluasi awal, sebanyak 70 persen dana CSR masih banyak dialokasikan untuk proyek pembangunan fisik dan infrastruktur yang sifatnya jangka panjang dan terkadang kurang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, Komisi IV mengambil inisiatif untuk mengubah orientasi penggunaan dana CSR agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat, terutama di bidang layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

“Kami mendorong agar CSR tidak hanya menjadi alat pemenuhan kewajiban perusahaan secara administratif, tetapi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi warga,” ucapnya.

Upaya perbaikan ini tidak hanya berhenti pada evaluasi dan pengawasan. DPRD Kaltim berencana melakukan peninjauan ulang terhadap Perda CSR untuk memperkuat regulasi yang mengatur tata kelola dana tersebut. Selain itu, mereka akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya secara tertib dan transparan.

“Dengan peninjauan Perda dan pemetaan tersebut, kami berharap dapat memberikan rekomendasi yang konkret bagi pemerintah dan perusahaan agar tata kelola CSR lebih efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.

Legislator tersebut menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas di Kalimantan Timur. Dengan tata kelola upah yang lebih adil dan dana CSR yang dimanfaatkan secara optimal, diharapkan kualitas hidup masyarakat bisa meningkat, terutama dalam aspek sosial, kesehatan, dan pendidikan.

“Kami yakin, dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Kaltim dapat menjadi daerah yang tidak hanya kaya sumber daya, tetapi juga berkualitas dari segi kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version