DPRD Kaltim Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Suasana Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim bahas tambang ilegal di KHDTK Unmul (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Isu penambangan ilegal di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman kembali menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan lintas komisi DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.

Empat komisi legislatif Komisi I, II, III, dan IV bersama 10 instansi terkait, kembali duduk bersama mencari jalan keluar atas aktivitas tambang liar di kawasan konservasi pendidikan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir tanpa kejelasan pelaku. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, serta Ketua dan Sekretaris Komisi IV.

Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti satu nama yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas di sekitar wilayah KHDTK, yaitu KSU Pumma, pemegang izin konsesi yang mencuat sebagai pihak paling potensial terlibat. Ia menyebut bahwa proses investigasi seharusnya sudah dapat mengarah pada pelaku utama.

“Kalau tidak ada kolaborasi antara pemegang konsesi dan pemilik lahan, penambangan semacam ini tidak mungkin terjadi. Dengan bukti dan keterangan ahli yang sudah ada, aparat semestinya sudah bisa mengidentifikasi siapa pelakunya,” kata Didik.

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, turut menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia juga mengkritik perusahaan-perusahaan yang hanya menjadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai kedok.

“Dari ribuan IUP yang terdata, banyak yang hanya dijadikan ‘baju’. Kami juga tahu siapa yang dulu menawarkan kerja sama mencurigakan. Tidak mungkin ada aktivitas tambang dengan alat berat tanpa diketahui warga sekitar,” ujarnya.

Ia menyarankan agar proses hukum yang sedang berjalan diperluas cakupannya, termasuk kemungkinan tindak pidana penyerobotan kawasan lindung. Sabaruddin juga mendorong pembentukan tim pengawasan gabungan antara DPRD, aparat penegak hukum, KSOP, dan lembaga lainnya guna menutup celah pelabuhan-pelabuhan ilegal yang berpotensi menjadi jalur keluar batu bara hasil tambang ilegal.

Desakan serupa datang dari Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi. Ia menilai Pemprov Kaltim perlu segera menyusun peta wilayah pertambangan yang akurat guna mempermudah pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal semacam ini.

Rapat ini menegaskan kembali komitmen DPRD Kaltim dalam menyikapi kasus tambang liar di kawasan pendidikan. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta menindak tegas aktor di balik kegiatan ilegal tersebut. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id