Kaltimetam.id – kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-32, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (31/07/2024).
Agenda Paripurna ke-32 tersebut membahas tentang, Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 24 anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Joni menjelaskan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan mengatasi tantangan dalam menuju pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rancangan KUA dan PPAS ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola profesional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah,” ungkap Joni.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kutim itu mengatakan bahwa penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 tersebut. Akan dibacakan oleh Bupati Kutim dihadapan para Dewan dan undangan lainnya.
“Pada hari ini, kita akan bersama-sama mendengarkan. Penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tandasnya.(Adv).