Dishub Samarinda Tindak Tujuh Kendaraan dalam Razia Parkir Liar, Pelaku Usaha Disorot karena Alih Fungsi Lahan Parkir

Dishub Samarinda tindak tujuh kendaraan yang melakukan parkir liar. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat aktivitas masyarakat. Dalam razia yang dilakukan pada malam hari itu, sedikitnya tujuh kendaraan ditindak karena kedapatan parkir tidak sesuai ketentuan, mulai dari parkir menyerong, melanggar marka, hingga menggunakan area yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian pemerintah, seperti kawasan Jalan KH Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Teras Samarinda, Panglima Batur, Samarinda Seberang hingga kawasan Citra Niaga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran yang tidak hanya dilakukan oleh pengendara, tetapi juga dipicu oleh pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan di sejumlah tempat usaha.

“Kami melihat sebenarnya ada lahan parkir mereka, namun akhirnya dijadikan tempat duduk kursi bagi usahanya. Ini jelas menyalahi aturan. Mereka berusaha, tetapi dampaknya ke arus lalu lintas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Samarinda wajib menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pemilik usaha, karyawan maupun pengunjung. Menurutnya, badan jalan tidak boleh dijadikan alternatif lokasi parkir hanya demi memperluas area usaha.

“Semua pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang cukup. Jangan menggunakan badan jalan. Ketika badan jalan dijadikan tempat parkir, di situlah muncul parkir liar dan berbagai gangguan lalu lintas,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga menyoroti munculnya juru parkir liar yang sering memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengarahkan kendaraan parkir di lokasi yang sebenarnya melanggar aturan.

Hotmarulitua mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta mengikuti arahan juru parkir apabila lokasi parkir yang ditunjukkan jelas bertentangan dengan marka maupun rambu lalu lintas.

“Pengguna jalan juga harus memahami aturan. Semua yang memiliki SIM pasti tahu bahwa parkir di atas trotoar atau tidak sesuai marka merupakan pelanggaran,” katanya.

Dalam patroli malam tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di berbagai lokasi. Di Samarinda Seberang, misalnya, terdapat tempat usaha yang tidak memiliki area parkir memadai sehingga kendaraan pengunjung meluber hingga ke badan jalan pada malam hari.

Petugas kemudian melanjutkan pemantauan ke kawasan Teras Samarinda, Jalan KH Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Panglima Batur hingga kawasan sekitar Citra Niaga.

Di kawasan tersebut, Dishub masih mendapati kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan meski marka dan pengaturan parkir telah tersedia.

Terpisah, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan beberapa tahapan sanksi bagi pelanggar parkir.

Langkah pertama berupa pemasangan stiker khusus anti-sobek yang sulit dilepas dalam waktu singkat. Selain itu, petugas juga dapat melakukan pengempesan ban, penguncian roda hingga penderekan kendaraan apabila diperlukan.

“Satu yang jelas pakai stiker dulu, stiker anti sobek. Mungkin tiga bulan lebih tidak bisa hilang. Kedua pengembosan ban, penguncian ban, dan terakhir penderekan,” ujarnya.

Dalam operasi malam itu, tiga kendaraan ditindak di kawasan Jalan KH Abul Hasan dengan sanksi pengempesan ban.

Selanjutnya, petugas memasang stiker anti-sobek pada kendaraan yang melanggar di Jalan Pangeran Diponegoro.

Sementara di Jalan Pangeran Hidayatullah, beberapa kendaraan ditemukan parkir secara menyerong meski sebelumnya telah diarahkan untuk menggunakan pola parkir paralel.

“Di Jalan Hidayatullah ada kendaraan yang parkir serong. Padahal sudah diarahkan parkir paralel. Tetap kami tindak dengan pengembosan ban dan pemasangan stiker anti-sobek,” katanya.

Secara keseluruhan, sebanyak tujuh kendaraan mendapat tindakan dalam operasi tersebut.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pelanggaran parkir.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Kota Samarinda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda agar mematuhi rambu lalu lintas, baik itu larangan parkir, larangan berhenti maupun marka parkir. Jika tidak ingin ditindak, maka patuhilah aturan yang ada,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id