Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang aksi unjuk rasa besar yang rencananya digelar di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Senin (1/9/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK di Kota Samarinda.
Edaran bernomor 800.1.3.3/21751/Disdikbud.XI/2025 itu ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, pada 29 Agustus 2025.
Isinya menegaskan agar sekolah menjaga ketertiban dan mencegah pelajar terlibat dalam aksi yang berlangsung pada jam efektif kegiatan belajar mengajar.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim meminta seluruh kepala SMA dan SMK di Samarinda untuk memastikan kondusivitas peserta didik, serta mencegah keterlibatan dalam aksi tersebut. Karena waktunya bersamaan dengan jam efektif belajar mengajar,” katanya.
Menurut Armin, keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa bukan hanya mengganggu proses akademik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan memengaruhi kondisi psikologis mereka. Ia menilai, siswa SMA dan sederajat belum matang secara emosional untuk menghadapi dinamika massa di jalanan.
“Anak-anak kita belum matang secara emosional. Mereka masih berada dalam tanggung jawab sekolah dan keluarga. Tugas mereka saat ini adalah belajar, bukan terjun ke aksi massa,” ujarnya.
Fenomena pelajar yang ikut turun ke jalan dalam aksi massa sebenarnya bukan hal baru. Beberapa kali di berbagai daerah Indonesia, pelajar terlibat dalam demonstrasi bersama mahasiswa. Namun, kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan karena pelajar dianggap lebih mudah terprovokasi.
Disdikbud menekankan agar sekolah lebih disiplin mengawasi keberadaan siswa. Armin menegaskan, jika siswa sudah berada di sekolah lalu meninggalkan kelas tanpa izin untuk ikut aksi, maka pihak sekolah juga ikut bertanggung jawab.
“Soal tanggung jawab, kalau siswa sudah ada di sekolah lalu tiba-tiba hilang, sekolah ikut bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta sekolah benar-benar menjaga anak-anak dengan baik,” kata Armin.
Ia menambahkan, pengawasan sekolah tidak boleh longgar. Kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik wajib memastikan siswa tetap berada di ruang kelas sampai jam belajar berakhir.
Disdikbud Kaltim juga menegaskan akan menurunkan tim pengawas dan inspektorat untuk memantau langsung ke sekolah-sekolah. Bila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran, kepala sekolah dapat dikenai sanksi disiplin.
“Kami akan turunkan pengawas dan inspektorat untuk menilai. Kalau ada sekolah yang membiarkan siswa ikut demo, itu pelanggaran berat,” ucapnya.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran resmi, pemeriksaan internal, hingga hukuman yang lebih berat jika terbukti lalai.
Selain peran sekolah, Armin menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak. Menurutnya, pencegahan keterlibatan pelajar dalam aksi massa membutuhkan sinergi antara keluarga dan sekolah.
“Orang tua harus ikut menjaga. Anak-anak perlu dikawal baik di rumah maupun di sekolah agar tidak terjerumus pada hal-hal yang bukan tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Terakhir, Armin mengingatkan, masa remaja adalah periode penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian. Jika perhatian siswa terpecah dengan ikut kegiatan di luar sekolah, dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan akademis maupun psikologis mereka.
“Keselamatan, pendidikan, dan masa depan siswa adalah yang utama. Kami ingin anak-anak tetap berada di jalurnya, menimba ilmu, bukan berada di jalanan. Biarkan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Pelajar cukup fokus belajar,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







