Tenggarong, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antarprovinsi. Pengungkapan ini terjadi di kawasan lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, yang letaknya hanya sekitar satu jam dari Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Operasi gabungan ini melibatkan Tim Otorita IKN dan sejumlah instansi terkait.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas langsung menggerebek Wisma Bunga Mawar pada Kamis malam, (17/07/2025).
“Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan seorang perempuan berinisial IM (42), warga Muara Jawa Ulu, yang diduga menjadi pelaku utama,” ungkapnya.
Dua korban, gadis di bawah umur berinisial RK dan YS, ditemukan dalam keadaan memprihatinkan. YS bahkan bersembunyi di dalam gentong air di kamar mandi untuk menghindari petugas. Keduanya diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dan baru berada di Kalimantan Timur sejak Maret dan Mei 2025.
Menurut keterangan polisi, awalnya para korban dijanjikan pekerjaan layak dan dibiayai oleh pelaku. Namun, setibanya di Kukar, mereka malah dijadikan Ladies Companion (LC) yang kemudian dipaksa melayani tamu secara seksual. Mereka menyetor hasil kerja antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per tamu kepada IM.
“Selain uang setoran, korban juga diwajibkan membayar biaya listrik, makan, dan cicilan utang atas tiket dan transportasi yang sebelumnya ditanggung pelaku. Namun, korban tidak pernah diperlihatkan rincian utangnya,” jelasnya.
Ironisnya, RK dan YS bekerja karena merasa terikat utang yang terus-menerus dibebankan oleh pelaku. Mereka bahkan tidak tahu pekerjaan apa yang akan dilakukan hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran eksploitasi seksual.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta pasal-pasal pidana lainnya seperti Pasal 296 dan 506 KUHP. Ia terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti catatan utang, buku transaksi jasa LC, serta nota pemasukan. Saat ini, para korban tengah mendapatkan pendampingan dari instansi perlindungan perempuan dan anak sebelum dipulangkan ke daerah asal.
AKP Ecky menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Yustisi Prostitusi yang digelar guna menciptakan ketentraman di kawasan sekitar IKN. Muara Jawa, sebagai wilayah penyangga IKN, menjadi fokus utama pengawasan karena tingginya risiko penyimpangan sosial di daerah tersebut. (*)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







