Diduga Jadi Korban BBM Oplosan, Dyah Lestari Gugat Pertamina dan SPBU ke Pengadilan Negeri

Dyah Lestari, korban kendaraan BBM Oplosan saat menyerahkan laporan terhadap Pertamina di Pengadilan Tinggi Samarinda (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) tidak layak konsumsi yang merugikan konsumen kembali mencuat di Samarinda. Dyah Lestari, seorang warga yang mengaku menjadi korban kerusakan kendaraan akibat BBM oplosan, secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/4/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Dyah menyerahkan berkas gugatan secara fisik terhadap tiga pihak utama, yakni SPBU di Jalan Juanda, PT Pertamina (Persero), dan PT Patra Niaga. Selain itu, turut digugat sejumlah pihak lainnya, seperti Wali Kota Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DPRD Kaltim, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda.

“Agenda hari ini kami menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya di BPSK, yang gagal karena pihak Pertamina tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Dyah usai menyerahkan gugatan.

Dyah mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat dan ditangani BPSK, belum ada satu pun pihak dari Pertamina, Patra Niaga, maupun SPBU tempat ia membeli BBM yang menghubunginya atau kuasa hukumnya. Ia pun menyesalkan sikap diam pihak-pihak yang menurutnya justru mencoba membelokkan fakta.

“Mereka bilang tidak bisa menghubungi, padahal kenyataannya memang tidak pernah berusaha menghubungi saya,” tegasnya.

Dalam gugatannya, Dyah meminta kompensasi ganti rugi sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Tak hanya itu, ia juga menuntut agar Pertamina bertanggung jawab secara penuh dengan menarik produk BBM yang bermasalah dari peredaran dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami ingin ada tanggung jawab nyata, bukan hanya pembelaan sepihak dari korporasi besar. Ini tentang keselamatan konsumen,” tegas Dyah.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius terhadap kualitas BBM yang beredar dan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap operasional SPBU dan distribusi BBM oleh badan usaha milik negara maupun swasta. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id