Belum Ada Payung Hukum, DPRD Samarinda Tunda Penertiban PKL Folder Air Hitam

Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjalan di kawasan Polder Air Hitam Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjalan di kawasan Polder Air Hitam Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, untuk sementara ditahan. Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pedagang UMKM, Kamis kemarin (5/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar regulasi yang jelas.

Ia menilai, para pedagang di kawasan tersebut pada dasarnya hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk mencari keuntungan berlebih.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa penertiban sebelumnya merujuk pada surat dari Satpol PP, menyusul adanya keluhan terkait aktivitas berdagang di kawasan folder.

Namun hingga kini, belum ada aturan khusus yang secara hukum mengikat dan mengatur tata kelola pedagang di lokasi tersebut.

“Disepakati tadi, sebelum ada regulasi yang mengikat secara hukum, mereka tetap bisa berjualan. Tapi ini solusi jangka pendek,” ujar Iswandi.

Sebagai langkah awal, Komisi II DPRD meminta lurah dan camat setempat untuk segera menyusun aturan teknis sementara dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Aturan tersebut diharapkan mengatur jam operasional, kewajiban penyediaan tempat sampah, pembatasan luasan lapak, serta larangan mengganggu ketertiban dan fungsi badan jalan.

Iswandi juga menegaskan pentingnya penataan yang tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan, khususnya bagi pelaku UMKM. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pedagang kerap dicap sebagai ‘pedagang liar’ dan rentan menjadi sasaran penertiban yang tidak humanis.

“Negara ini negara hukum, kota ini harus tertib. Tapi penertiban jangan sampai mencederai hak rakyat kecil. Semua bisa dicarikan solusinya kalau dibicarakan sejak awal,” tegasnya.

Selain solusi jangka pendek, DPRD juga membuka peluang penataan jangka panjang melalui relokasi pedagang ke area sekitar Folder Air Hitam.

Lokasi tersebut disebut-sebut masuk dalam rencana pembangunan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk kemungkinan pengaturan retribusi yang nantinya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, para pedagang mengaku selama ini berada dalam posisi serba tidak pasti akibat minimnya informasi resmi.

Zulmi (32), pedagang kopi yang telah berjualan sekitar empat bulan, menyebut ketiadaan regulasi membuat pedagang kebingungan menentukan sikap, terutama terkait jam operasional dan larangan berjualan.

“Kami sebenarnya cuma mau jualan, tapi nggak tahu regulasinya seperti apa, jam operasionalnya juga belum jelas. Setelah difasilitasi DPRD, paling tidak ada titik terang,” ujarnya

Hal senada disampaikan Rafif (21), pedagang kopi yang sudah hampir setahun berjualan di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah pedagang yang disebut mencapai 62 orang perlu diklarifikasi, karena sebagian besar merupakan pedagang keliling seperti penjual pentol dan jajanan ringan.

“Kalau yang benar-benar menetap, seperti kopi, itu nggak sebanyak itu. Tapi memang semuanya perlu diatur biar tertib,” katanya.

Para pedagang menyatakan siap mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan, selama ada kepastian dan ruang untuk tetap berusaha.

Mereka bahkan mengaku telah membangun komunikasi internal untuk menjaga kebersihan dan ketertiban area jualan.

“Kami siap diatur, siap tertib, asal jelas aturannya dan kami tidak digusur begitu saja. Yang kami minta cuma kepastian,” harap Zulmi. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id