Baru Bebas 2023, Residivis Kasus Sabu Kembali Diciduk Polisi Saat Bawa Barang Bukti di Samarinda Ilir

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (51), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (21/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.19 Wita di pinggir jalan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkti Dananjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Anggota kami menerima informasi bahwa di Jalan Jelawat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan observasi dan pemantauan di lapangan,” ujarnya.

Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT-3028-ZE. Pria tersebut kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, yang bersangkutan mengaku bernama SR. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 2,89 gram bruto yang dibungkus tisu putih dan disimpan di dalam kantong jaket,” jelas Bangkti.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna krim yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, uang tunai Rp200 ribu yang diduga sisa hasil penjualan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, SR diketahui berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus serupa yang sebelumnya menjalani hukuman sejak 2019 hingga 2023.

“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana berat.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Samarinda,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id