Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengirimkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Samarinda.
Pengiriman draf Raperda Pencegahan HIV/AIDS ke Kemenkumham tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan, karena masih ada pasal-pasal yang menjadi perdebatan untuk diterapkan dalam Raperda Pencegahan HIV/AIDS di Kutim.
Hal ini disampaikan, Ketua Pansus Raperda Pencegahan HIV/AIDS DPRD Kutim, dr Novel Tyty Paembonan, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, Selasa (30/7/2024).
“Kemarin, terakhir kita bersama-sama rapat dengan teman-teman pansus dan pada hari ini draftnya sudah kita kirim ke Kemenkumham di Samarinda,” ucap dr Novel Tyty Paembonan.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan penjelasan dari Kemenkumham nantinya, dapat memberikan landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutim.
“Tentu berdasarkan masukan dan pendapat dari Menteri Kemenkumham yang tentu menguasai bagaimana pasal-pasal itu dilarang atau tidak,” jelasnya.
Politisi dari partai Gerindra itu menyatakan bahwa saat ini hasil pansus masih didalami oleh Kemenkumham. Menurutnya, masih ada pasal-pasal yang menjadi perdebatan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Sementara ini masih juga dipelajari oleh tim dari Kemenkumham, karena kita memang masih ada pasal-pasal kemarin yang menjadi perdebatan. Nah, itu kita harapkan nantinya bisa menjadi keputusan yang memang bisa kita sepakati bersama,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kutim untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menekan laju penyebaran penyakit menular di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Pansus DPRD Kutim diharapkan dapat mengevaluasi dan memperbarui kebijakan yang ada, sehingga upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS dapat dilakukan dengan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Dengan adanya kejelasan dari Kemenkumham, kita bisa bergerak lebih efektif dalam mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi HIV/AIDS di Kutim,” tandasnya.(Adv).