Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana duka menyelimuti warga RT 33, Jalan Rimbawan, Gang Bakhrie I, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Dua bocah laki-laki ditemukan tak bernyawa di dalam rumah pada Jumat sore, 25 Juli 2025. Yang lebih memilukan, pelaku utama dalam peristiwa keji ini ternyata ayah kandung mereka sendiri, pria berinisial W.
Kejadian ini sontak menggegerkan publik Samarinda dan menjadi pembicaraan nasional. Bukan hanya karena korban adalah anak-anak yang belum genap lima tahun, tetapi juga karena tersangka adalah sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi mereka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membeberkan kronologi kejadian sekaligus hasil penyidikan sementara. Ia menyebut, tersangka W telah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi tragedi kemanusiaan yang melibatkan faktor psikologis, ekonomi, dan sosial yang kompleks,” ujarnya.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, W sedang berada di rumah bersama kedua anaknya. Tanpa sebab yang jelas, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap anak bungsunya, M.A.K (2 tahun). Ia mencekik korban dengan tangan kiri sambil menutup mulutnya dengan tangan kanan. Proses ini berlangsung selama lima menit hingga korban lemas dan tak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, W membungkus tubuh anaknya dengan kain sarung dan menaruhnya di atas ranjang di ruang tengah. Tak lama berselang, ia kembali melakukan tindakan serupa kepada anak sulungnya yang berusia 4 tahun. Korban kedua dicekik dengan cara yang sama, lalu tubuhnya juga diletakkan di ranjang, di samping adiknya, dan ditutup kain kuning.
Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua anak kandungnya, pelaku sempat berniat bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun rencana itu urung dilakukan. Ia kemudian duduk diam di rumah dalam keadaan linglung.
Sekitar pukul 17.00 WITA, seorang perempuan lansia berusia 65 tahun yang diketahui merupakan nenek dari pelaku, datang ke rumah untuk menjenguk cucunya. Betapa terkejutnya ia saat menemukan dua balita itu telah tak bernyawa di ranjang. Saat nenek tersebut bereaksi panik, W justru menyerangnya dari belakang dan mencoba mencekiknya.
Beruntung, aksi tersebut tidak dilanjutkan. W tiba-tiba menghentikan upayanya dan membiarkan neneknya pergi. Sang nenek lalu melarikan diri keluar rumah dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan warga sekitar.
Warga segera mendatangi lokasi dan menghubungi pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, petugas gabungan dari Polsek Sungai Kunjang dan Satreskrim Polresta Samarinda tiba di tempat kejadian perkara. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Hendri menegaskan, pelaku disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini kasus yang sangat serius. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan menyeluruh,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







