Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) mengambil langkah serius menanggapi potensi risiko keselamatan di Jembatan Mahakam I, Samarinda.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPRD Kaltim dan instansi terkait, disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas lalu lintas di bawah jembatan. Sementara itu, lalu lintas di atas jembatan masih dibuka terbatas, sambil menunggu hasil investigasi teknis dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi kondisi Jembatan Mahakam I yang belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul indikasi kerusakan struktur akibat kembali di tabrak oleh kapal tongkang batu bara. Keputusan penghentian sementara aktivitas di bawah jembatan adalah bentuk antisipasi awal demi menghindari kemungkinan terburuk.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Untuk lalu lintas di bawah jembatan, kami sepakat untuk hentikan sementara. Namun untuk yang di atas, kami masih menunggu hasil investigasi teknis dari BBPJN sebelum mengambil keputusan final,” jelasnya.
Rencana investigasi terhadap kondisi jembatan akan melibatkan sejumlah lembaga teknis seperti Balai Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Tim akan melakukan uji dinamis dan uji geometrik untuk memastikan sejauh mana kekuatan struktur jembatan saat ini.
“Kalau tidak hari Rabu, ya Jumat. Tim investigasi akan mulai bekerja dalam waktu dekat. Kami menunggu hasilnya untuk menentukan apakah jembatan masih bisa dilintasi, atau harus ditutup total,” katanya.
Sembari menunggu hasil investigasi, Dishub Kaltim menyiapkan langkah mitigasi berupa pembatasan kendaraan yang melintas di atas jembatan. Kendaraan berat rencananya akan dialihkan ke jalur lain guna mengurangi beban struktural.
“Kami akan berlakukan pembatasan bertahap. Kendaraan berat akan kami alihkan, sementara kendaraan ringan masih diperbolehkan lewat, dengan tetap memantau kondisi harian,” terang Irhamsyah.
Dishub juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan wali kota, kendaraan berat memang tidak diperkenankan masuk ke pusat kota Samarinda. Oleh karena itu, jika pengalihan diberlakukan, kendaraan berat akan diarahkan ke jalur luar kota seperti Jembatan Mahulu atau Jembatan Achmad Amins.
Irhamsyah tidak menampik bahwa pengalihan arus akan menimbulkan konsekuensi kemacetan, seperti yang pernah terjadi saat kontraflow diberlakukan di Jembatan Mahakam IV. Saat itu, keterlambatan hingga dua jam dialami pengguna jalan, menjadi pelajaran penting bagi Dishub dalam menyusun strategi kali ini.
“Kami belajar dari pengalaman. Rekayasa lalu lintas akan kami rancang lebih matang dengan berkoordinasi bersama Satlantas Polresta Samarinda. Penggunaan Jembatan Mahulu dan Achmad Amins juga jadi opsi untuk membagi beban,” ujarnya.
Dishub Kaltim juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BBPJN, Dishub juga akan mengandalkan media sosial serta kanal informasi resmi untuk menyampaikan perubahan arus lalu lintas.
Terakhir, Irhamsyah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, tetapi diimbau untuk tetap waspada dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
“Semua keputusan kami dasarkan pada pertimbangan teknis dan keselamatan publik. Kami minta dukungan masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id