Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Giaz, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 dengan mengangkat tema kepemudaan, Minggu (7/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Samarinda Kota itu dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, serta perwakilan komunitas dan organisasi kepemudaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, yang dinilai memiliki peran penting dalam pembinaan dan pemberdayaan generasi muda di daerah.
Dalam pemaparannya, Abdul Giaz menegaskan bahwa pemuda merupakan aset strategis pembangunan daerah. Ia menilai, keberhasilan pembangunan Kalimantan Timur ke depan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, terutama generasi muda, dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.
“Perda Kepemudaan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk hadir dan berpihak kepada pemuda. Di dalamnya diatur bagaimana pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan terhadap hak-hak pemuda,” ujar Abdul Giaz di hadapan peserta.
Ia menambahkan, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi peluang besar yang harus disambut dengan kesiapan generasi muda yang kompeten, berdaya saing, dan berkarakter.
“Kita tidak ingin pemuda Kaltim hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Justru mereka harus menjadi pelaku utama pembangunan,” tegasnya.
Abdul Giaz juga menyinggung sejumlah tantangan yang dihadapi pemuda saat ini, seperti tingginya angka pengangguran, minimnya akses pelatihan keterampilan, serta pengaruh negatif lingkungan dan teknologi jika tidak disikapi secara bijak.
Menurutnya, Perda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mendorong lahirnya program-program pembinaan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan pemuda di lapangan.
“Kita ingin pemuda tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga cerdas, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial. Inilah esensi pembangunan manusia,” tuturnya.
Ia pun mengajak generasi muda untuk aktif terlibat dalam kegiatan positif di lingkungan masing-masing serta memanfaatkan program-program kepemudaan yang disediakan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula narasumber Samsul Rizal dan Rudi yang memberikan pandangan dari sisi praktis mengenai peran pemuda dalam pembangunan dan pentingnya regulasi sebagai payung hukum.
Samsul Rizal menekankan bahwa Perda Kepemudaan tidak hanya mengatur soal organisasi pemuda, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan potensi generasi muda di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kewirausahaan, hingga kepemimpinan.
“Pemuda perlu memahami bahwa regulasi ini memberikan peluang, bukan membatasi. Tinggal bagaimana pemerintah dan pemuda bisa bersinergi agar implementasinya benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi menyoroti perlunya sosialisasi yang berkelanjutan agar perda tidak hanya berhenti pada tataran normatif.
“Banyak regulasi yang bagus, tetapi tidak berjalan optimal karena kurang dipahami. Kegiatan seperti ini penting agar pemuda tahu hak dan kewajibannya,” singkatnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait akses program kepemudaan, dukungan pemerintah terhadap wirausaha muda, hingga peran pemuda dalam menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan pesat.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu kepemudaan masih menjadi perhatian besar di tengah masyarakat, khususnya di Kota Samarinda.
Melalui Sosialisasi Perda Kepemudaan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa pemuda bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menentukan arah masa depan Kalimantan Timur. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







